RadarBanyuwangi.id – Kasman, warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, ditangkap Tim Resmob Polres Situbondo, kemarin (25/08). Pria 60 tahun itu adalah tersangka kasus korupsi di tempat asalnya. Dia diringkus di rumah kontrakan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.
Informasi yang diterima koran ini menyebutkan, Kasman merupakan seorang mantan Kepala Desa Mindahan. Dia masuk dalam daftar perncarian orang (DPO) Polres Jepara. Kasman diduga telah melakukan tindak pidana kurupsi. Sebab itulah, Kasman mencoba untuk melarikan diri ke wilayah Kabupaten Situbondo.
Mengetahui hal itu, jajaran Tim Resmob Polres Situbondo lalu mencari keberadaan Kasman. Diketahui dia sedang berada di salah satu rumah kontrakan. Setelah dicek, ternyata benar. Tidak ada perlawanan dari Kasman. Dengan cepat Tim Resmob membawanya ke Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno, membenarkan penangkapan terhadap mantan Kades Mindahan yang bernama Kasman. “Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Situbondo hanya untuk membantu. Selanjutnya terduga kami serahkan ke pihak Polres Jepara,” ujar Iptu Sutrisno, Rabu kemarin (25/8).
Ditambahkan, berdasarkan data dari penyidik Satreskrim Polres Jepara, tersangka atas nama Kasman sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 21 April 2021 lalu. “Karena terduga mencoba melarikan diri atas perbuatan yang dilakukan. Namun, akhirnya ditangkap di salah satu kontrakan yang berada di wilayah Desa Paowan, Kecamatan Panarukan,” jelasnya. (mg1/pri)