23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilakukan Saat Persiapan Pemakaman

RadarBanyuwangi.id – Kapolres Situbondo mengungkapkan kronologis pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, belum lama ini. Kata dia, kejadian itu berawal dari proses persiapan pemakaman korban di belakang rumahnya. Salah satu keluarganya kemudian berteriak histeris.

Nah, keadaan yang memanas itu kemudian diikuti sejumlah warga lainnya untuk mengambil jenazah pasien Covid 19. Dikeluarkan dari peti jenazah dan dimakamkan sendiri oleh keluarga korban dan warga tanpa menggunakan protokol kesehatan. “Secara spontanitas juga ada warga yang mengambil peti dan merusaknya beramai-ramai,” imbuh Kapolres, AKPB Imam Rifa’i.

Kejadian tersebut, kata Kapolres menjadi pembahasan serius di tingkat Forkopimda maupun Satgas Covid 19. Diperoleh kesepakatan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengambilan jenazah akan dilakukan tracing.

Baca Juga :  Pengelola KBIH Memahami Keputusan Pemerintah

“Ini untuk memastikan bahwa warga dan keluarga yang terlibat, tidak tertular Covid 19. Kita berharap pengertiannya dari masyarakat,” imbuh Kapolres Situbondo.

Dia menerangkan, tujuan dari pemulasaraan jenazah adalah menghindari tertularnya baik warga maupun keluarga dari Covid 19. “Kita juga telah menyampaikan himbauan dari Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat bahwa korban Covid 19 dapat dikatakan mati syahid karena meninggal di masa pendemi dan pemulasaraan jenazah ini sudah sesuai dengan syariat Islam,” papar Kapolres.

Dia meminta pengertian agar masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi pengambilan paksa pasien Covid 19. Karena selain untuk kepentingan kesehatan masyarakat, juga merupakan pelanggaran pidana yang bisa diproses hukum. (mg1/pri)

Baca Juga :  Usir Pagebluk, Warga Gelar Selamatan Lepetan

RadarBanyuwangi.id – Kapolres Situbondo mengungkapkan kronologis pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, belum lama ini. Kata dia, kejadian itu berawal dari proses persiapan pemakaman korban di belakang rumahnya. Salah satu keluarganya kemudian berteriak histeris.

Nah, keadaan yang memanas itu kemudian diikuti sejumlah warga lainnya untuk mengambil jenazah pasien Covid 19. Dikeluarkan dari peti jenazah dan dimakamkan sendiri oleh keluarga korban dan warga tanpa menggunakan protokol kesehatan. “Secara spontanitas juga ada warga yang mengambil peti dan merusaknya beramai-ramai,” imbuh Kapolres, AKPB Imam Rifa’i.

Kejadian tersebut, kata Kapolres menjadi pembahasan serius di tingkat Forkopimda maupun Satgas Covid 19. Diperoleh kesepakatan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengambilan jenazah akan dilakukan tracing.

Baca Juga :  Inspektorat Masih Audit di Desa Kayumas

“Ini untuk memastikan bahwa warga dan keluarga yang terlibat, tidak tertular Covid 19. Kita berharap pengertiannya dari masyarakat,” imbuh Kapolres Situbondo.

Dia menerangkan, tujuan dari pemulasaraan jenazah adalah menghindari tertularnya baik warga maupun keluarga dari Covid 19. “Kita juga telah menyampaikan himbauan dari Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat bahwa korban Covid 19 dapat dikatakan mati syahid karena meninggal di masa pendemi dan pemulasaraan jenazah ini sudah sesuai dengan syariat Islam,” papar Kapolres.

Dia meminta pengertian agar masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi pengambilan paksa pasien Covid 19. Karena selain untuk kepentingan kesehatan masyarakat, juga merupakan pelanggaran pidana yang bisa diproses hukum. (mg1/pri)

Baca Juga :  Imunitas Meningkat Lihat Senyuman Ibu

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/