23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Petugas Pemulasaraan Terima Rp 200 Ribu

RadarBanyuwangi.id – Teknis pemberian insentif tim pemulasaraan tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu. Sebelumnya, dalam satu tim mendapatkan Rp 2,5 juta dalam satu kali mengurus jenazah Covid-19.

Sedangkan tahun ini, dihitung per orang. Satu petugas pemulasaraan dalam satu kali pemakaman, mendapatkan insentif Rp 200 ribu. Satu tim terdiri dari lima atau empat orang.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Budi Nurwiyanto mengatakan, hal ini berdasarkan SK bupati tentang insentif tim pemulasaraan. “Sampai sekarang belum diberikan, karena APBD belum bisa direalisasikan,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Situbhondo.

Budi mengatakan, insentif tersebut melekat dianggaran kegawatdaruratan. Sementara, alokasi keuangan tersebut menjadi satu kesatuan dalam dokumen APBD 2021. “Beda dengan tahun sebelumnya yang dianggarkan di BTT (belanja tak terduga),” tambah Budi.

Baca Juga :  Ortu Disky Ardiayansa Minta Keadilan, Desak Pelaku Pemukulan Diproses Hukum

Dia belum memastikan, kapan insentif tersebut bisa diberikan. Tergantung perkembangan APBD yang masih dalam tahap evaluasi gubernur. “OPD-OPD yang lain juga belum ada yang melaksanakan program, karena posisinya sama. Kita sama-sama menunggu realisasi APBD. Kita berharap, dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Janur Sasra Ananda berharap, petugas pemulasaraan segera mendapatkan hak-hak keuangannya tersebut. Sebab, mereka sudah lama tidak mendapatkan insentif. “Sejak Bulan November tahun 2020 sampai Maret 2021,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, insentif tim pemulasaraan tidak diberikan pada November 2020 karena keuangannya sudah habis di Bulan September. Janur mengatakan, keuangan yang disediakan ketika itu, meleset dari perkiraan. “Karena yang meninggal meningkat sehingga keuangannya habis sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Penuhi Kuota, Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Diperpanjang

Janur berharap, keuangan tersebut tidak hanya diberikan ketika tim pemulasaraan melaksanakan tugasnya saja. Akan tetapi tunggakan sejak November 2021, juga tetap diberikan. “Karena itu hak keuangan mereka,” pungkasnya.

RadarBanyuwangi.id – Teknis pemberian insentif tim pemulasaraan tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu. Sebelumnya, dalam satu tim mendapatkan Rp 2,5 juta dalam satu kali mengurus jenazah Covid-19.

Sedangkan tahun ini, dihitung per orang. Satu petugas pemulasaraan dalam satu kali pemakaman, mendapatkan insentif Rp 200 ribu. Satu tim terdiri dari lima atau empat orang.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Budi Nurwiyanto mengatakan, hal ini berdasarkan SK bupati tentang insentif tim pemulasaraan. “Sampai sekarang belum diberikan, karena APBD belum bisa direalisasikan,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Situbhondo.

Budi mengatakan, insentif tersebut melekat dianggaran kegawatdaruratan. Sementara, alokasi keuangan tersebut menjadi satu kesatuan dalam dokumen APBD 2021. “Beda dengan tahun sebelumnya yang dianggarkan di BTT (belanja tak terduga),” tambah Budi.

Baca Juga :  Bung Karna Raih Penghargaan KDI 2022

Dia belum memastikan, kapan insentif tersebut bisa diberikan. Tergantung perkembangan APBD yang masih dalam tahap evaluasi gubernur. “OPD-OPD yang lain juga belum ada yang melaksanakan program, karena posisinya sama. Kita sama-sama menunggu realisasi APBD. Kita berharap, dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Janur Sasra Ananda berharap, petugas pemulasaraan segera mendapatkan hak-hak keuangannya tersebut. Sebab, mereka sudah lama tidak mendapatkan insentif. “Sejak Bulan November tahun 2020 sampai Maret 2021,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, insentif tim pemulasaraan tidak diberikan pada November 2020 karena keuangannya sudah habis di Bulan September. Janur mengatakan, keuangan yang disediakan ketika itu, meleset dari perkiraan. “Karena yang meninggal meningkat sehingga keuangannya habis sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Pancaroba Berpotensi Menurunkan Imun Tubuh

Janur berharap, keuangan tersebut tidak hanya diberikan ketika tim pemulasaraan melaksanakan tugasnya saja. Akan tetapi tunggakan sejak November 2021, juga tetap diberikan. “Karena itu hak keuangan mereka,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/