PANJI, Jawa Pos Radar Situbondo – Kebijakan penghapusan data kendaraan karena terlambat membayar pajak selama dua tahun, belum diberlakukan di Kabupaten Situbondo. Padahal di sejumlah daerah, peraturan tersebut telah diterapkan.
Kaur Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Situbondo, Yudistira mengatakan, sejumlah daerah sudah merealisasikan. Namun, hingga saat ini Situbondo masih belum menerapkan. Sebab harus menunggu perintah dari provinsi Jawa Timur. “Penghapusan data kendaraan itu dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Sedangkan saat ini daerah masih menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah provinsi,” ujar Yudistira, Jumat (22/7).
Dia menceritakan, penghapusan data kendaraan menyangkut keterlambatan pembayaran wajib pajak tahunan kendaraan. “Kebijakan yang berlaku di daerah lain seperti itu. Dua tahun tidak bayar, data kendaraannya hangus,” ucapnya.
Dampaknya, kata dia, proses perpanjangan surat-surat kendaraan tidak bisa dilakukan kembali. “Surat-surat kendaraan otomatis mati, karena tidak bisa diperbarui,” kata dia.
Yudistira menjelaskan, aturan penghapusan data kendaraan bagi yang terlambat membayar pajak selama dua tahun, tidak bisa dilakukan begitu saja. Masyarakat wajib tahu terlebih dahulu. Sehingga, harus sosialisasi terlebih dahulu. “Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat waktunya minimal sekitar dua bulan. Jika dirasa cukup informasi disampaikan kepada masyarakat, penghapusan data kendaraan motor bisa mulai diterapkan,” jelasnya.
Yudistira mengatakan, upaya untuk melakukan sosialisasi adalah memberikan informasi kepada warga. Sehingga, warga kemudian tidak punya alasan jika datanya hangus akibat melanggar aturan. “Penghapusan data itu dilakukan petugas, apabila ada tanggungan piutang pembayaran pajak tahunan kendaraan,” ucapnya. (wan/pri)