SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo ā Sejumlah warga di Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang menolak menanamĀ bibit pohon Alpukat, Nanas, Durian dan Nangka yang disediakan KPH Perhutani Bondowoso. Bibit pohon tersebut seharusnya di tanam di hutan gundul yang ada di wilayah mereka.
Informasi yang diterima koran ini, warga tidak ingin dilibatkan dalam program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Sebab, warga merasa hanya akan dirugikan.
Pendamping RHL, Edy Susanto mengatakan, warga sekitar kompakĀ menolak penanaman bibit yang disediakan Perhutani. Sebab, program rehabilitasi yang dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu, dinilai menjadi tidak jelas saat dikelola Perhutani.
āPetani hanya diminta untuk menanam ribuan bibit. Tapi hak petani tidak jelas. Makanya mereka tidak mau mengikuti perintah menanam bibit pohon tersebut,ā ujarnya, Minggu (21/8) lalu.
Pria yang akrab disapa Edy, itu menjelaskan, program RHL bertujuan menghijaukan sejumlah lahan hutan yang gundul. āRehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dilakukan di kawasan seluas kurang lebih 259 hektar. Dana RHL ditaksir Rp 1,3 miliar. Akan tetapi gagal,ā jelasnya.
Dugaan adanya kerugian uang negara, kata Edy, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebab, Edy menilai uang tersebut tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. āWarga bahkan tidak mendapat kejelasan hak yang seharusnya didapatkan setelah menanam ribuan bibit pohon. Makanya wajar jika mereka kemudian tidak mau membantunya,ā ungkap pria berkumis itu.
Edy menyebutkan, kegiatan program RHL dilaksanakan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Tahun 2019,Ā luas lahan gundul yang mendapatkan program RHL mencapai 229 hektar. Pada tahun berikutnya kembali dilakukan penanaman pohon dengan lahan baru seluas 30 hektar. āTotal hutan yang ditanami itu sekitar 259 hektar, lahan itu wilayah yang saya dampingi. Karena program penghijauan itu gagal, terpaksa saya melakukan pengaduan,ā tegasnya.
Sementara itu, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, mengatakan, pihaknya belum mengetahui isi laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.Ā Pasalnya, program RHL selama ini dirasa tidak ada masalah, dan sudah dinyatakan sesuai dan selesai. Bahkan sudah diperiksa baik administrasi dan fisik oleh berbagai pihak. āMakanya kami belum memahami sepenuhnya substansi masalah yang dilaporkan,ā ucapnya.
Andi menjelaskan, sebelum program RHL dipermasalahkan, dia bersama pelaporĀ justru sepakat untuk membuat demplot agroforestry di lahan hutan lindung. Bahkan pelapor turut serta menanam bibit alpukat dan kopi. āAwalnya ini dilakukan untuk menarik daya tarik masyarakat. Karena untuk merubah pola pikir warga harus ada buktinya terlebih dahulu,ā jelasnya.
Alasannya, kata dia, sejak lama kawasan hutan tersebut menjadi kawasan teritorial tanaman tembakau. āPerlahan kami arahkan warga untuk mengembangkan berbagai komoditas MPTS (buah berkayu). Seperti alpukat, durian lainnya, serta tanaman kopi. Sehingga hutan lindung terjaga dan masyarakat sejahtera,ā pungkasnya. (wan/pri)