22.8 C
Banyuwangi
Wednesday, May 31, 2023

Wajib Masuk Kerja Hari Ini

SITUBONDO — Masa libur panjang lebaran berakhir kemarin (20/06). Sejak hari ini seluruh pegawai di instansi Pemkab situbondo harus masuk kerja. Jika tIdak, akan ada sanksi.

Kabag Humas Pemkab Situbondo, Imam Hidayat mengatakan, berdasarkan pesan bupati dan wakil bupati, semua PNS harus masuk kerja, tanpa terkecuali. Jikapun ada halangan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas keseharian, maka harus izin.

“Semuanya harus masuk. Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa izin, sudah pasti ada sanksi dari bupati dan wakil bupati. Bu­pati juga meminta agar pelayanan di semua instansi pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Imam.

Pantauan wartawan koran ini, mulai kemarin (20/06), mobil dinas (mobdin) pe­gawai di lingkungan Pemkab Situbondo, sudah banyak yang keluar kandang. Imam mengatakan, mobdin memang sudah diperbolehkan untuk diambil.

Baca Juga :  Bertahan Zona Kuning Sejak November 2020

Dia menerangkan, di hari pertama masuk kerja, PNS di lingkungan peme­rintahan Situbondo akan bekerja seperti biasa. Jam masuk kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00. Makanya, mobdin diperbo­lehkan diambil terlebih dahulu di tempat pengandangan. “Pagi-pagi sudah ada di kantor. Jadi tidak mungkin mobilnya diambil hari itu juga,” ujarnya.

Hingga pukul 13.00 kemarin, masih ada mobdin yang belum diambil. Akan tetapi sebagian besar sudah banyak yang keluar. Imam mengatakan, masih ada mobdin yang belum diambil karena pemiliknya kemungkin masih di luar kota.

Mobdin mulai dikandangkan pada Jumat (08/06) lalu di halaman belakang kantor bupati. Ketentuan pengandangan kendaraan plat merah itu tanpa ter­kecuali, termasuk mobdin bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  Kasus Demam Berdarah Tinggi, Warga Perlu Hati-hati

Meski begitu, ada mobil dinas yang tidak dikandangakan. Yaitu ambulan dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan ini tetap beroperasi selama liburan lebaran karena alasan tetap dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Pengandangan mobdin merupakan imbuan dari pemerintah pusat melalui Ke­menterian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar mobil dinas tidak diper­gunakan mudik lebaran atau untuk ke­perluan lain di luar tugas.

SITUBONDO — Masa libur panjang lebaran berakhir kemarin (20/06). Sejak hari ini seluruh pegawai di instansi Pemkab situbondo harus masuk kerja. Jika tIdak, akan ada sanksi.

Kabag Humas Pemkab Situbondo, Imam Hidayat mengatakan, berdasarkan pesan bupati dan wakil bupati, semua PNS harus masuk kerja, tanpa terkecuali. Jikapun ada halangan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas keseharian, maka harus izin.

“Semuanya harus masuk. Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa izin, sudah pasti ada sanksi dari bupati dan wakil bupati. Bu­pati juga meminta agar pelayanan di semua instansi pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Imam.

Pantauan wartawan koran ini, mulai kemarin (20/06), mobil dinas (mobdin) pe­gawai di lingkungan Pemkab Situbondo, sudah banyak yang keluar kandang. Imam mengatakan, mobdin memang sudah diperbolehkan untuk diambil.

Baca Juga :  Puluhan Desa Belum Selesaikan SPJ BHP, DD dan ADD

Dia menerangkan, di hari pertama masuk kerja, PNS di lingkungan peme­rintahan Situbondo akan bekerja seperti biasa. Jam masuk kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00. Makanya, mobdin diperbo­lehkan diambil terlebih dahulu di tempat pengandangan. “Pagi-pagi sudah ada di kantor. Jadi tidak mungkin mobilnya diambil hari itu juga,” ujarnya.

Hingga pukul 13.00 kemarin, masih ada mobdin yang belum diambil. Akan tetapi sebagian besar sudah banyak yang keluar. Imam mengatakan, masih ada mobdin yang belum diambil karena pemiliknya kemungkin masih di luar kota.

Mobdin mulai dikandangkan pada Jumat (08/06) lalu di halaman belakang kantor bupati. Ketentuan pengandangan kendaraan plat merah itu tanpa ter­kecuali, termasuk mobdin bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  Temukan Tempat Karaoke Tak Lengkapi Izin

Meski begitu, ada mobil dinas yang tidak dikandangakan. Yaitu ambulan dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan ini tetap beroperasi selama liburan lebaran karena alasan tetap dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Pengandangan mobdin merupakan imbuan dari pemerintah pusat melalui Ke­menterian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar mobil dinas tidak diper­gunakan mudik lebaran atau untuk ke­perluan lain di luar tugas.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/