SITUBONDO — Masa libur panjang lebaran berakhir kemarin (20/06). Sejak hari ini seluruh pegawai di instansi Pemkab situbondo harus masuk kerja. Jika tIdak, akan ada sanksi.
Kabag Humas Pemkab Situbondo, Imam Hidayat mengatakan, berdasarkan pesan bupati dan wakil bupati, semua PNS harus masuk kerja, tanpa terkecuali. Jikapun ada halangan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas keseharian, maka harus izin.
“Semuanya harus masuk. Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa izin, sudah pasti ada sanksi dari bupati dan wakil bupati. Bupati juga meminta agar pelayanan di semua instansi pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Imam.
Pantauan wartawan koran ini, mulai kemarin (20/06), mobil dinas (mobdin) pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo, sudah banyak yang keluar kandang. Imam mengatakan, mobdin memang sudah diperbolehkan untuk diambil.
Dia menerangkan, di hari pertama masuk kerja, PNS di lingkungan pemerintahan Situbondo akan bekerja seperti biasa. Jam masuk kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00. Makanya, mobdin diperbolehkan diambil terlebih dahulu di tempat pengandangan. “Pagi-pagi sudah ada di kantor. Jadi tidak mungkin mobilnya diambil hari itu juga,” ujarnya.
Hingga pukul 13.00 kemarin, masih ada mobdin yang belum diambil. Akan tetapi sebagian besar sudah banyak yang keluar. Imam mengatakan, masih ada mobdin yang belum diambil karena pemiliknya kemungkin masih di luar kota.
Mobdin mulai dikandangkan pada Jumat (08/06) lalu di halaman belakang kantor bupati. Ketentuan pengandangan kendaraan plat merah itu tanpa terkecuali, termasuk mobdin bupati dan wakil bupati.
Meski begitu, ada mobil dinas yang tidak dikandangakan. Yaitu ambulan dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan ini tetap beroperasi selama liburan lebaran karena alasan tetap dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Pengandangan mobdin merupakan imbuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar mobil dinas tidak dipergunakan mudik lebaran atau untuk keperluan lain di luar tugas.