25.3 C
Banyuwangi
Friday, March 24, 2023

Lima Perda Inisiatif DPRD Segera Diparipurnakan

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD akan segera diparipurnakan bulan ini. Yakni Raperda Badan Usaha Milik Desa, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Raperda Pemberdayaan Koperasi, Raperda Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Wakil Ketua Bappemperda DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, lima raperda tersebut sudah selesai diproses. Mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga penetapan bersama di internal DPRD sudah dilaksanakan. ”Raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi di DPRD. Mulai Komisi I sampai Komisi IV. Sudah melalui sejumlah mekanisme pembahasan panjang, dan saat ini akhirnya bisa terselesaikan juga,” ujarnya.

Baca Juga :  29 Koperasi Belum Lengkapi Izin, Komisi II DPRD Ancam Black List

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, setelah melakukan banyak tahapan di DPRD, yang tak kalah pentingnya adalah peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Sehingga, tahap akhir dari penyusunan perda tersebut ialah sinkronisasi antara DPRD bersama eksekutif dan tim ahli perundang-undangan. ”DPRD juga sudah melakukan sinkronisasi terhadap lima raperda inisiatif tersebut. Karena tidak ada masalah, maka lima raperda ini akan kami ajukan ke bupati,” jelasnya.

Hadi mengaku, dalam waktu dekat raperda inisiatif DPRD itu akan segera diparipurnakan. ”Paling tidak tanggal 29 Maret ini kelima-limanya akan diparipurnakan untuk menjadi perda definitif,” ucap pria asal Kecamatan Kapongan itu.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Ribuan Warga Jalan Kaki Sepanjang 35 Kilometer

Hadi berharap, nantinya perda tersebut bisa memiliki dampak positif terhadap masyarakat. Sebab, aturan tersebut disusun berdasarkan masukan warga. ”Misalnya Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini tidak begitu maksimal pergerakannya. Bahkan, ada yang tidak beroperasi dan belum diketahui terkendala apa. Maka, dengan adanya perda ini nanti BUMDes-BUMDes bisa beroperasi dengan baik lagi. Sehingga memiliki kontribusi besar terhadap keuangan di desa,” pungkasnya. (wan/pri/c1/adv)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD akan segera diparipurnakan bulan ini. Yakni Raperda Badan Usaha Milik Desa, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Raperda Pemberdayaan Koperasi, Raperda Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Wakil Ketua Bappemperda DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, lima raperda tersebut sudah selesai diproses. Mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga penetapan bersama di internal DPRD sudah dilaksanakan. ”Raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi di DPRD. Mulai Komisi I sampai Komisi IV. Sudah melalui sejumlah mekanisme pembahasan panjang, dan saat ini akhirnya bisa terselesaikan juga,” ujarnya.

Baca Juga :  205 Ton Pupuk Bersubsidi Baru Disalurkan Pekan Depan

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, setelah melakukan banyak tahapan di DPRD, yang tak kalah pentingnya adalah peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Sehingga, tahap akhir dari penyusunan perda tersebut ialah sinkronisasi antara DPRD bersama eksekutif dan tim ahli perundang-undangan. ”DPRD juga sudah melakukan sinkronisasi terhadap lima raperda inisiatif tersebut. Karena tidak ada masalah, maka lima raperda ini akan kami ajukan ke bupati,” jelasnya.

Hadi mengaku, dalam waktu dekat raperda inisiatif DPRD itu akan segera diparipurnakan. ”Paling tidak tanggal 29 Maret ini kelima-limanya akan diparipurnakan untuk menjadi perda definitif,” ucap pria asal Kecamatan Kapongan itu.

Baca Juga :  Warga Desa Pesisir Diberdayakan Budidaya Udang

Hadi berharap, nantinya perda tersebut bisa memiliki dampak positif terhadap masyarakat. Sebab, aturan tersebut disusun berdasarkan masukan warga. ”Misalnya Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini tidak begitu maksimal pergerakannya. Bahkan, ada yang tidak beroperasi dan belum diketahui terkendala apa. Maka, dengan adanya perda ini nanti BUMDes-BUMDes bisa beroperasi dengan baik lagi. Sehingga memiliki kontribusi besar terhadap keuangan di desa,” pungkasnya. (wan/pri/c1/adv)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/