SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari mengatakan, pihaknya tidak akan menutup sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Khususnya, bagi tempat karaoke yang sudah memiliki izin usaha. Hanya, petugas akan membatasi jam operasionalnya.
Buchari menyebut, kegiatan hiburan malam bebas beroperasi saat Ramadan sepanjang tidak mengganggu aktivitas ibadah umat Islam. Khususnya, bagi pengusaha yang memang sudah memiliki izin resmi. ”Artinya, saat siang hari sampai salat Tarawih kami minta kepada pemilik karaoke untuk tidak beroperasi. Mereka baru bisa menggelar kegiatan setelah selesai ibadah Tarawih, atau setidaknya di atas pukul 23.00 WIB,” ujarnya kemarin (16/3).
Lebih lanjut, Buchari mengatakan, petugas Satpol PP pun sudah memperingatkan pemilik karaoke. ”Pemilik rumah karaoke sudah kami panggil. Kami sampaikan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama bulan Ramadan. Sehingga, kondisi di masyarakat tetap tertib,” jelasnya.
Buchari menambahkan, sepanjang bulan puasa pihaknya akan tetap rutin menggelar patroli. ”Kami juga akan menggelar operasi gabungan yang meliputi pihak kepolisian-TNI, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya. Tujuannya untuk menertibkan tempat karaoke yang nakal,” ungkapnya.
Masih kata Buchari, operasi tersebut akan intens dilakukan satu bulan penuh selama Ramadan. Sehingga, umat Islam bisa lancar dan tenang dalam menjalankan ibadah puasa. ”Ketika memang nanti ada pemilik yang masih membandel akan kami tindak tegas. Sehingga, mereka tidak berbuat seenaknya sendiri di bulan Ramadan,” ungkap mantan Camat Kapongan itu.
Jika ada tempat karaoke yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka petugas Satpol PP akan menyegel tempat tersebut. ”Ketika pemilik usaha tidak bisa diingatkan, maka kami akan menyegel tempat tersebut agar tidak beroperasi sampai ada keputusan dari Satpol PP untuk diaktifkan kembali,” pungkasnya. (wan/pri/c1)