SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Dua barang berharga milik korban penyekapan, SK, 27, warga Kesambirampak, Kecamatan Panji, Situbondo, sudah dikembalikan. Namun, kerabat dari korban dugaan penyekapan itu, masih bersikeras agar proses hukum penyekapan terhadap SK tetap berlanjut.
KHI, kerabat dari SK mengatakan, barang berharga yang diambil dari tangan SK ada dua. Yaitu, dokumen penting berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, dan ijazah sekaligus sepeda motor matik. ”Kalau dokumen sudah kami terima saat mediasi di Mapolsek Panji beberapa hari yang lalu. Untuk sepeda motor matik baru saya terima sekarang (kemarin),” ujar KHI pada koran ini tadi malam (16/3).
Kata dia, biarpun semua BB sudah dikembalikan bukan berarti proses hukum dugaan penyekapan berakhir. Pihaknya tidak akan pernah mencabut laporan penyekapan tersebut hingga polisi memberikan hukuman setimpal kepada ED.
”Sakit hati yang dialami keluarga SK belum terobati sebelum melihat ED ditetapkan sebagai tersangka. Entah ED akan diproses atau tidak, yang jelas kami tetap berharap ada kejelasan dari penyidik dalam menangani kasus yang dialami SK,” harap KHI.
Kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima kabar perkembangan dari polisi. Namun, setidaknya polisi sudah melakukan proses pemeriksaan di tempat penyekapan yang dianggap tidak layak dan bukan tempat untuk orang indekos. ”Yang sudah dimintai keterangannya ya SK. Saya sebagai saudara belum dimintai keterangan. Katanya hari Senin saya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas KHI. (hum/pri/c1)