RadarSitubondo.id – Pemerintah daerah sudah saatnya lebih tegas dalam menegakkan aturan dalam pendirian pertokoan oleh investor. Ketentuan-ketentuan terkait hal tersebut agar diperhatikan dan ditaati.
Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Johantono menerangkan, dalam hal ini, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukumnya. Yaitu nomor 112 tahun 2007. Dalam regulasi ini mengatur tentang pembinaan dan penataan pasar tradisional, pusat pembelanjan dan toko modern.
Dia mengatakan, dalam perpres tersebut menegaskan, bahwa dalam pendirian pertokoan, wajib menyediakan tempat parkir memadai. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. “Persoalan ini harus disikapi serius oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” katanya.
Jika ada ketegasan, tidak akan ada pertokoan yang masih menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Ke depan, hal ini tidak boleh terjadi. “Iya, sekarang ini banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi standart pendirian usaha. Lihat saja di beberapa pertokoan” imbuh pria yang akrab disapa Jon itu.
Makanya, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan langkah-langkah konkret. Misalnya memanggil pelaku-pelaku usaha pertokoan. “Harus ditekankan, agar mereka menjalankan amanat pepres. Apalagi saat ini ada perubahan rekayaasa lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kemacetan,” pungkas Jon.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Tulus Prijatmadi mengatakan, ke depan pemerintah akan lebih tegas lagi. Bagi pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir dan sudah kadung berdiri, diminta segera menyediaknnya. “Kita berharap pengembangan toko modern harus bisa menyediakan tempat parkir secara mandiri,” ujarnya.
Bagi usaha pertokoan yang sulit mencari tempat parkir, diimbau mengembangkan luas lahan pertokoannya. Seperti dengan menambah lantai banunan. “Otomatis diikuti penyediaan tempat parkirnya,” saran Tulus. (bib)