SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Rabu (15/3). Di antaranya, narkotika dan sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan blender.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 32 perkara biasa dan lima perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Maret 2023. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan jenis barang bukti. Di antaranya perkara narkotika, kesehatan, perjudian, KDRT, pencurian elpiji dan perlindungan anak.
“Untuk perkara tindak pidana narkotika jenis sabu ada lima perkara dengan jumlah barang bukti kurang lebih 122,51 gram. Untuk barang bukti berupa obat keras (daftar G) sebanyak 6.817 butir yang disita dari lima perkara,” tegas Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar.
Kata dia berdasarkan catatan yang ada, BB obat-obatan terlarang yang dimusnahkan cukup banyak. Hal itu menandakan peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G di Kota Santri cukup memprihatinkan. “Selama saya menjabat, BB narkotika yang paling terbanyak adalah kali ini. Melihat kuantitas perkara yang ditangani, peredaran narkotika di Situbondo cukup tinggi, dan ini harus diwaspadai,” tegas Kajari.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut kejari juga melepaslirkan sepuluh ekor merpati yang didapatkan dari kasus perjudian pada Januari lalu. Selain itu, minuman keras sebanyak 67 botol dituangkan ke tanah.
“Untuk barang bukti kasus KDRT, pencurian dan pembunuhan dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan kembali. Khusus barang bukti berupa sajam dihancurkan menggunakan gergaji besi,” tutup Kajari Nauli Siregar. (hum/pri)