23.6 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Tanpa Perda Batas Desa, Transfer Dana Desa 2024 Diperkirakan Berkurang

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Transfer anggaran dana desa (DD) dari pemerintah pusat ke daerah diperkirakan akan dikurangi mulai tahun 2024. Itu terjadi jika Pemda Situbondo belum juga memiliki perda terkait batas wilayah desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto menjelaskan, perda batas wilayah desa wajib dimiliki oleh Pemkab Situbondo. Jika tahun 2024 perda tersebut belum selesai, pemerintah pusat akan mengurangi transfer anggaran DD.

”Aturannya berbunyi seperti itu. Apabila pemda belum memiliki perda batas wilayah desa, pemerintah pusat akan mengurangi transfer dana desa,” tegas wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.

Pria yang akrab disapa Hadi itu menjelaskan, pentingnya penataan batas desa agar masyarakat bisa tertib. Selain itu, untuk memudahkan proses pengembangan desa dengan memaksimalkan potensi yang ada. ”Dengan adanya batas desa, bisa diketahui potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Sehingga, bisa dikelola dan bisa menguntungkan desa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Temukan 29 Koperasi Ilegal

Hadi menilai, selama ini pengelolaan desa masih belum maksimal. Diduga penyebab pengelolaan desa terhambat lantaran tidak ada batas tertentu yang menjadi patokan desa. ”Selama ini belum ada perda yang mengatur batas desa. Sulit memilah mana yang menjadi hak wilayah desa si A dan desa si B. Khawatir rancu dan menimbulkan masalah, akhirnya tidak dikelola dengan baik,” kata politisi asal Kecamatan Kapongan itu.

Menurut Hadi, batas desa yang selama ini menjadi acuan belum jelas kepastiannya. ”Memang ada batas-batas desa. Tapi, apakah ini sudah sesuai atau tidak dengan luas wilayah kekuasaan di masing-masing desa. Perlu ada peninjauan ulang untuk memastikan batas tersebut,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, DPRD Situbondo mulai menyusun rancangan perda batas wilayah desa. Aturan tersebut dipastikan bisa selesai tahun ini. ”Kami di DPRD sudah mulai membuat aturan sesuai dengan amanah undang-undang. Jika tidak ada kendala, tahun ini bisa selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Delapan Ekor Kambing Mati Mendadak

Untuk mempercepat penyusunan raperda, DPRD menggandeng pihak yang kompeten seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak lain yang bisa cepat menyusun perda inisiatif tersebut. ”Kami sudah berkomunikasi dengan DPMD untuk penyusunan raperda yang baru tersebut. Kami juga akan menggandeng sejumlah ahli yang paham betul terkait batas wilayah desa,” ungkapnya.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo Sugeng Purwono menyambut baik rencana penyusunan raperda batas wilayah desa. Menurutnya, hal itu dapat meminimalkan terjadinya konflik antarwarga. Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemerintah.

Sebab, imbuh Sugeng, rancangan perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan pelacakan batas desa. ”Akan dimulai prosesnya dengan target 132 desa dan empat kelurahan pada bulan Juli sampai Desember  2023. Harapan kami bisa menjadi peraturan bupati,” pungkasnya. (wan/aif/c1)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Transfer anggaran dana desa (DD) dari pemerintah pusat ke daerah diperkirakan akan dikurangi mulai tahun 2024. Itu terjadi jika Pemda Situbondo belum juga memiliki perda terkait batas wilayah desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto menjelaskan, perda batas wilayah desa wajib dimiliki oleh Pemkab Situbondo. Jika tahun 2024 perda tersebut belum selesai, pemerintah pusat akan mengurangi transfer anggaran DD.

”Aturannya berbunyi seperti itu. Apabila pemda belum memiliki perda batas wilayah desa, pemerintah pusat akan mengurangi transfer dana desa,” tegas wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.

Pria yang akrab disapa Hadi itu menjelaskan, pentingnya penataan batas desa agar masyarakat bisa tertib. Selain itu, untuk memudahkan proses pengembangan desa dengan memaksimalkan potensi yang ada. ”Dengan adanya batas desa, bisa diketahui potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Sehingga, bisa dikelola dan bisa menguntungkan desa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  SMPN 1 Besuki Dulang Prestasi di O2SN dan OSN

Hadi menilai, selama ini pengelolaan desa masih belum maksimal. Diduga penyebab pengelolaan desa terhambat lantaran tidak ada batas tertentu yang menjadi patokan desa. ”Selama ini belum ada perda yang mengatur batas desa. Sulit memilah mana yang menjadi hak wilayah desa si A dan desa si B. Khawatir rancu dan menimbulkan masalah, akhirnya tidak dikelola dengan baik,” kata politisi asal Kecamatan Kapongan itu.

Menurut Hadi, batas desa yang selama ini menjadi acuan belum jelas kepastiannya. ”Memang ada batas-batas desa. Tapi, apakah ini sudah sesuai atau tidak dengan luas wilayah kekuasaan di masing-masing desa. Perlu ada peninjauan ulang untuk memastikan batas tersebut,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, DPRD Situbondo mulai menyusun rancangan perda batas wilayah desa. Aturan tersebut dipastikan bisa selesai tahun ini. ”Kami di DPRD sudah mulai membuat aturan sesuai dengan amanah undang-undang. Jika tidak ada kendala, tahun ini bisa selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Delapan Ekor Kambing Mati Mendadak

Untuk mempercepat penyusunan raperda, DPRD menggandeng pihak yang kompeten seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak lain yang bisa cepat menyusun perda inisiatif tersebut. ”Kami sudah berkomunikasi dengan DPMD untuk penyusunan raperda yang baru tersebut. Kami juga akan menggandeng sejumlah ahli yang paham betul terkait batas wilayah desa,” ungkapnya.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo Sugeng Purwono menyambut baik rencana penyusunan raperda batas wilayah desa. Menurutnya, hal itu dapat meminimalkan terjadinya konflik antarwarga. Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemerintah.

Sebab, imbuh Sugeng, rancangan perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan pelacakan batas desa. ”Akan dimulai prosesnya dengan target 132 desa dan empat kelurahan pada bulan Juli sampai Desember  2023. Harapan kami bisa menjadi peraturan bupati,” pungkasnya. (wan/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/