23.6 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Partai Golkar Kaget Penetapan Tujuh Dapil di Situbondo

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – DPC Partai Golkar Kabupaten Situbondo mengaku kaget dengan penetapan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Sebab, hampir seluruh parpol yang hadir dalam uji publik oleh KPU pada 8 Desember 2022 telah sepakat tidak ada perubahan dapil.

Ketua DPC Golkar Situbondo, Rahmad menerangkan, pihaknya telah menolak secara tegas pemekaran dapil di Kota Santri. Salah Satu alasannya, karena akan merugikan bakal calon legislatif yang sudah aktif turun di lapangan selama ini. Apalagi aturan tersebut muncul hanya menjelang satu tahun pemilihan legislatif 2024.

“Opsi perubahan dapil muncul ketika tahapan pemilu sudah berlangsung. Jeda waktu hanya satu tahun sebelum pemilihan 14 Februari 2024. Jeda waktu yang sangat singkat  ini menjadi  tidak baik untuk persiapan partai politik menetapkan bakal caleg-nya yang sudah turun di dapil sebelum ada perubahan dapil di PKPU,” ujarnya, Senin (13/2).

Baca Juga :  Dua Tahun Truk Sampah Milik DLH Tak Lakukan Uji Kendaraan

Selain itu, lanjut Rahmad, penerapan enam dapil dalam pelaksanaan empat kali pemilu di Kabupaten Situbondo sudah berjalan kondusif. Hampir tidak ada persoalan yang sangat menonjol. Sebab itulah, saat pelaksanaan uji publik, semua parpol yang hadir sepakat menolak opsi KPU Situbondo yang akan memecah dapil dua menjadi dua dapil atau memasukkan Kecamatan Jangkar ke dapil tiga bersama Kecamatan Banyuputih dan Asembagus.

“Makanya kita kaget saat KPU RI telah menetapkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi, salah satunya di Kabupaten Situbondo bertambah menjadi tujuh dapil. Ya parpol tidak bisa berbuat banyak jika sudah ditetapkan begini,”  imbuhnya.

Menurut Rahmad, pasca ditetapkan perubahan dapil, dirinya sempat mendatangi kantor KPU Situbondo. Dia mempertanyakan apakah aspirasi penolakan penataan dapil oleh partai politik sudah disampaikan kepada KPU RI atau belum? KPU menyatakan sudah disampaikan.

Baca Juga :  Ngabuburit Tanpa Masker, Sejumlah Remaja Ditegur Polisi

“Idealnya, ketika keputusan bersama tidak berbanding lurus dengan kita inginkan seharusnya ada respon. Tetapi yang terjadi datar-datar saja. Bahkan saat saya telepon beberapa partai ada yang jawab biasa-biasa saja, dan ada juga yang menyayangkan adanya perubahan dapil. Tapi sama sekali tidak ada penolakan,” jelasnya.

Nah, ketika tidak ada sikap bersama antar partai politik setelah munculnya PKPU tahun 2023, maka suka tidak suka, perubahan dapil harus diterima. Meskipun, cukup memberatkan caleg. “Misalnya, ada satu bakal calon legislatif yang dalam beberapa bulan ini sudah terbiasa turun ke empat kecamatan seperti Mangaran, Kapongan, Arjasa dan Jangkar, tentu harus merubah strategi yang baru. Karena dapil tersebut sudah dipecah,’’ tandasnya. (wan/pri)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – DPC Partai Golkar Kabupaten Situbondo mengaku kaget dengan penetapan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Sebab, hampir seluruh parpol yang hadir dalam uji publik oleh KPU pada 8 Desember 2022 telah sepakat tidak ada perubahan dapil.

Ketua DPC Golkar Situbondo, Rahmad menerangkan, pihaknya telah menolak secara tegas pemekaran dapil di Kota Santri. Salah Satu alasannya, karena akan merugikan bakal calon legislatif yang sudah aktif turun di lapangan selama ini. Apalagi aturan tersebut muncul hanya menjelang satu tahun pemilihan legislatif 2024.

“Opsi perubahan dapil muncul ketika tahapan pemilu sudah berlangsung. Jeda waktu hanya satu tahun sebelum pemilihan 14 Februari 2024. Jeda waktu yang sangat singkat  ini menjadi  tidak baik untuk persiapan partai politik menetapkan bakal caleg-nya yang sudah turun di dapil sebelum ada perubahan dapil di PKPU,” ujarnya, Senin (13/2).

Baca Juga :  32 Anggota dan Staff DPRD Rapid Antigen, Satu Positif

Selain itu, lanjut Rahmad, penerapan enam dapil dalam pelaksanaan empat kali pemilu di Kabupaten Situbondo sudah berjalan kondusif. Hampir tidak ada persoalan yang sangat menonjol. Sebab itulah, saat pelaksanaan uji publik, semua parpol yang hadir sepakat menolak opsi KPU Situbondo yang akan memecah dapil dua menjadi dua dapil atau memasukkan Kecamatan Jangkar ke dapil tiga bersama Kecamatan Banyuputih dan Asembagus.

“Makanya kita kaget saat KPU RI telah menetapkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi, salah satunya di Kabupaten Situbondo bertambah menjadi tujuh dapil. Ya parpol tidak bisa berbuat banyak jika sudah ditetapkan begini,”  imbuhnya.

Menurut Rahmad, pasca ditetapkan perubahan dapil, dirinya sempat mendatangi kantor KPU Situbondo. Dia mempertanyakan apakah aspirasi penolakan penataan dapil oleh partai politik sudah disampaikan kepada KPU RI atau belum? KPU menyatakan sudah disampaikan.

Baca Juga :  Makam Artidjo Diharap Jadi Bahan Edukasi Mahasiswa

“Idealnya, ketika keputusan bersama tidak berbanding lurus dengan kita inginkan seharusnya ada respon. Tetapi yang terjadi datar-datar saja. Bahkan saat saya telepon beberapa partai ada yang jawab biasa-biasa saja, dan ada juga yang menyayangkan adanya perubahan dapil. Tapi sama sekali tidak ada penolakan,” jelasnya.

Nah, ketika tidak ada sikap bersama antar partai politik setelah munculnya PKPU tahun 2023, maka suka tidak suka, perubahan dapil harus diterima. Meskipun, cukup memberatkan caleg. “Misalnya, ada satu bakal calon legislatif yang dalam beberapa bulan ini sudah terbiasa turun ke empat kecamatan seperti Mangaran, Kapongan, Arjasa dan Jangkar, tentu harus merubah strategi yang baru. Karena dapil tersebut sudah dipecah,’’ tandasnya. (wan/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/