23.6 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Aksi Balap Liar Dibubarkan, 43 Motor Diamankan

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Tim Gabungan Polres Situbondo melakukan penertiban aksi balap liar, Sabtu malam (11/3). Dari penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan 43 sepeda motor di sejumlah tempat.

Penertiban rutin dilakukan setiap Jumat malam dan Sabtu malam. Sebab pemuda kerap kali melakukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat di waktu itu. “Rutinitas ini memang dilakukan setiap malam Sabtu dan malam Minggu, soalnya banyak pemuda yang melakukan balapan liar. Kan itu mengganggu jam istirahat warga,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (12/3).

Disebutkan, penertiban balap liar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan. Patroli dilakukan dengan cara hunting system dengan sasaran lokasi rawan balap liar dan knalpot tidak standar atau brong.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Digelar Secara Virtual

“Dalam penertiban besar-besaran ini  digelar di jalan PB. Sudirman, jalan Pemuda dan Lingkungan Karang Asem Situbondo. Hasilnya ada 43 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar kendaraan, dan diindikasikan untuk balapan liar,” tegas Kapolres.

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban balap liar menjelang Bulan Ramadan. Tujuannya, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta mencegah kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar dan pelanggaran lalu lintas.

“Semua kendaraan diamankan sebagian besar tidak sesuai standar kendaraan, berknalpot brong, dan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor. Sebagai sangsinya untuk pemilik kendaraan Kami tindak tegas dengan Tilang “ tegas  Dwi Sumrahadi.

Baca Juga :  Strategi Tembus Pasar Dunia, Diskop Undang Buyer, Pengusaha Kopi, dan Tembakau

Sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar langsung disita, dan baru bisa diambil apabila pemilik bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, dan mengembalikan motornya ke bentuk standar. “Tindakan tegas berupa tilang harus kami lakukan. Ini demi kebaikanmu bersama, dan setiap pemuda yang terjaring dalam razia diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” tutup Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi. (hum/pri)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Tim Gabungan Polres Situbondo melakukan penertiban aksi balap liar, Sabtu malam (11/3). Dari penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan 43 sepeda motor di sejumlah tempat.

Penertiban rutin dilakukan setiap Jumat malam dan Sabtu malam. Sebab pemuda kerap kali melakukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat di waktu itu. “Rutinitas ini memang dilakukan setiap malam Sabtu dan malam Minggu, soalnya banyak pemuda yang melakukan balapan liar. Kan itu mengganggu jam istirahat warga,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (12/3).

Disebutkan, penertiban balap liar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan. Patroli dilakukan dengan cara hunting system dengan sasaran lokasi rawan balap liar dan knalpot tidak standar atau brong.

Baca Juga :  Dua Tahun Berdiri, Tower WiFi Dikeluhkan Warga

“Dalam penertiban besar-besaran ini  digelar di jalan PB. Sudirman, jalan Pemuda dan Lingkungan Karang Asem Situbondo. Hasilnya ada 43 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar kendaraan, dan diindikasikan untuk balapan liar,” tegas Kapolres.

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban balap liar menjelang Bulan Ramadan. Tujuannya, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta mencegah kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar dan pelanggaran lalu lintas.

“Semua kendaraan diamankan sebagian besar tidak sesuai standar kendaraan, berknalpot brong, dan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor. Sebagai sangsinya untuk pemilik kendaraan Kami tindak tegas dengan Tilang “ tegas  Dwi Sumrahadi.

Baca Juga :  DPC Demokrat Situbondo Yakin Lolos Verfak

Sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar langsung disita, dan baru bisa diambil apabila pemilik bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, dan mengembalikan motornya ke bentuk standar. “Tindakan tegas berupa tilang harus kami lakukan. Ini demi kebaikanmu bersama, dan setiap pemuda yang terjaring dalam razia diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” tutup Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi. (hum/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/