SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Proses persidangan dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo memasuki babak akhir. Tiga dari enam terdakwa kasus tersebut dijatuhi vonis hukuman penjara bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/1).
Tiga terdakwa yang amar putusannya sudah dibacakan yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo H Usman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra, dan Pejabat Pembuat Komitmen Anton Sujarwo. Sedangkan tiga orang sisanya, sidang vonis diagendakan digelar hari ini.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Darmanto menjatuhkan hukuman kurungan penjara 5,5 tahun atau lima tahun enam bulan kepada Kepala DLH H Usman. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 182 juta subsider 2,5 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Anton Sujarwo (Kabid DLH) dan Siswadi (Staf DLH) divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun atau empat tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga orang terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan hukuman yang disampaikan JPU Kejari Situbondo. Pada sidang sebelumnya, H Usman dituntut dengan hukuman 6,6 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Anton dan Siswadi, dituntut 5,6 tahun kurungan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa tiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. Hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU karena majelis hakim menghargai kelakuan baik dan kooperatif para terdakwa.
Meski vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya hanya terpaut sedikit lebih rendah, namun dua JPU Kejari Situbondo tidak langsung menyatakan menerima. Mereka masih pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, meski putusan masing-masing terdakwa lebih rendah satu tahun,” kata Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Pidsus Nyoman Wasita Siregar. (hum/pri/c1)