SITUBONDO – Kasus pembobolan dua counter hand phone (HP) di Kecamatan Besuki beberapa waktu lalu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Saturi, pelaku pencurian terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 Junto pasal 5 KUHP.
Berkas Saturi sudah dinyatakan P-21 (sempurna) oleh Kejaksaan Negeri. Penyidik Polres Situbondo, menyerahkan pria 29 tahun tersebut beserta barang bukti kejahatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkasnya dinyatakan sempurna. Kita memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar asubsi Pidum Kejari Situbondo, Agus Widiyono.
Menurut dia, kasus Saturi diproses di Polres Situbondo selama dua bulan. Itu setelah sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Besuki itu ditangkap Tim Resmob Polres Situbondo. Ada bebera barang bukti yang diserahkan polisi kepada JPU. Di antaranya 15 HP, uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan HP curian, beserta palu yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Untuk HP yang sudah laku dijual, sebagian sudah bisa diambil. Yang sulit, barang yang dijual kepada orang yang tidak dikenal. Misalnya ketika santai, tersangka langsung menjualnya dengan harga yang murah,” imbuh Agus.
Menurutnya, untuk penjualan HP curian, tidak hanya dijual ke counter di Situbondo. Tapi juga ke Kabupaten tetangga seperti Probolinggo dan jember. “Penjualannya cukup cepat. Langsung dijual ke beberapa titik,” jelas Agus.
Seperti ditulis sebelumnya, Saturi terekam CCTV saat melakukan aksi pencuriannya di counter milik Hasan Basri. Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap Saturi di rumah temannya, di Dusun Kota Timur, Desa/Kecamatan Besuki. (hum/pri)