SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Beberapa desa mulai menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat. Kemarin, ada 27 kepala desa yang sudah menyelesaikan rekomendasi terkait laporan hasil pertanggungjawaban anggaran dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2021.
Sekretaris Inspektorat Situbondo Joko Nurcahyo mengatakan, dari 58 kades yang masih menyisakan permasalahan, beberapa di antaranya sudah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Situbondo.
”Awalnya ada 58 desa yang bermasalah. Beberapa hari ini ada progres baik, karena yang sudah menyelesaikan tindak lanjut LHP Inspektorat itu jumlahnya sudah ada 27 desa,” ujarnya, Senin (9/1).
Joko menyebutkan, sebanyak 31 desa lain dengan rincian, 16 desa kooperatif menindaklanjuti hasil audit Inspektorat. Namun, masih belum tuntas sesuai dengan rekomendasi hasil temuan. Sedangkan untuk 15 desa lain hingga saat ini belum ada tindak lanjut untuk melengkapi LHP.
”Dari 31 desa yang belum menyelesaikan secara tuntas tindak lanjut LHP temuan dari Inspektorat tersebut. Mereka itu masih ada waktu sampai dengan 31 Januari 2023. Jadi, desa yang bermasalah atau belum menindaklanjuti LHP sampai saat ini, masih ada waktu 22 hari untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Joko mengatakan, rata-rata temuan hasil audit Inspektorat dari 58 desa yang bermasalah, menyangkut beberapa hal. Yakni persoalan administrasi maupun masalah kerugian keuangan negara. ”Temuannya itu macam-macam, ada masalah yang terkait dengan pengembalian keuangan ke kas negara, seperti pembayaran pajak yang belum disetor. Ada juga masalah pengembalian ke kas daerah itu seperti pajak mamin,” kata Joko. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci desa yang dimaksud tersebut.
Sementara itu, Joko mengatakan, total kerugian uang negara, daerah, maupun desa akibat ulah dari 58 desa yang bermasalah itu sebesar Rp 9,1 miliar. Namun, anggaran yang sudah dikembalikan kepada negara sebesar Rp 4,6 miliar. ”Masih ada sekitar Rp 4,4 miliar keuangan negara yang belum dikembalikan oleh beberapa kepala desa. Apabila sampai batas akhir masih ada desa yang belum menyelesaikan, itu nanti sudah menjadi kewenangan APH untuk menindak lanjuti,” pungkasnya. (wan/pri/c1)