SITUBONDO – Polisi berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras (miras) pada sebuah warung yang terletak di Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Patokan, Rabu (07/03) lalu. Hasilnya, sekitar 95 botol miras tanpa izin resmi diamankan. Warung tersebut milik Yulinati, warga setempat.
Razia dilakukan dalam rangka memerangi maraknya peradaran minuman keras di Kabupaten Situbondo. Untuk menekan angka kirminalitas yang disebabkan oleh minuman memabukkan itu, polisi terus siaga memantau dan mencari informasi mengenai peredarannya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo menyampaikan, Razia dilakukan di Warung milik Yuliati dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga mengenai penjualan miras di warung tersebut. Saat itu juga petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Benar saja, puluhan minuman keras merk Stanley, Mansion dan Vodka yang dijual secara bebas berhasil ditemukan.
“Total miras yang diamankan sekitar 95 botol. Dengan rincian, Stanley sebanyak 60 botol, anggur merah 30 botol dan alkohol merk Mansion sebanyak tiga botol. Selain itu dua botol minuman jenis Vodka juga kami sita,” terang Nanang, kemarin (08/03).
Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan ke Polres Situbondo. Selain itu, juga dilakukan pendataan terhadap pemilik warung. “Barang bukti diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Kami akan mencari tahu darimana minuman keras itu dipasok,” ucap Nanang.
Dia menambahkan, untuk pemilik warung kemungkinan akan disanksi tipiring (tindak pidana ringan). Sesuai dengan Perda tentang pengaasan dan pengendalian miras.
“Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. Untuk pemilik toko, kemungkinan akan diajtuhi Tindak Pidana Ringan. Sesuai ketentuan pasal 9 (1 dan 2) Jo Pasal 5 PERDA No 14 tahun 2008,” jelas Nanang. (cw1)