SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Anggota komisi I DPRD Situbondo menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang penanggulangan prostitusi di Situbondo. Langkah ini dilakukan karena perda no 27 tahun 2004 yang ada sebelumnya, tentang larangan prostitusi dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sehingga, perlu disesuaikan kembali.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto menerangkan, perda penanggulangan prostitusi lebih konperhensif. Sebab, tindakan yang dilakukan dimulai dari pencegahan hingga penanganan. “Saat ini sudah memasuki tahap pembahasan bersama mitra kerja DPRD. Diperkirakan dalam waktu dekat, perda tersebut akan tuntas dikaji dan segera disahkan,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu malam (8/1/23).
Hadi mengaku, perda no 27 tahun 2004 dinilai tidak berhasil memberangus praktik prostitusi di Kota Situbondo. Aktivitas terlarang itu tetap saja berlangsung meski sembunyi-sembunyi. Sehingga, kkeberadaan perda tersebut belum memiliki dampak maksimal.
Hadi menyebutkan, salah satu tempat lokalisasi yang masih beroperasi di antaranya adalah ex Gunung Sampan (GS). Fakta tersebut diketahui setelah anggota dewan mendapat informasi dari sejumlah pihak. Baik unsur pemerintahan maupun warga. “Jadi di GS itu memang benar adanya kalau masih beroperasi. Data-datanya kami pegang dan lengkap,” ungkapnya.
Disebutkan, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) misalnya rata-rata berasal dari luar Situbondo. Yakni dari Kabupaten Jember, Bondowoso dan Probolinggo. Bahkan beberapa PSK yang ada di GS berasal dari Bandung. “Kami mencatat kurang lebih ada 40 PSK yang berasal dari luar Situbondo,” ucap pria asal Kecamatan Mangaran itu.
Selain itu, Hadi mengajak, paska Raperda penanggulan prostitusi disahkan nanti, seluruh masyarakat dapat terlibat langsung menegakkan Perda tersebut. Antara pemerintah daerah dan warga bisa saling bersinergi atas untuk memerangi lokalisasi.
“Menurut kami langkah strategis yang harus dilakukan ini saya minta bukan hanya gencar dilakukan oleh Forkopimda maupun satpol PP saja. Tapi kami menginginkan adalah warga. Ini dilakukan merupakan upaya komitmen pemerintah bersama lapisan masyarakat paling bawah untuk memerangi bebas prostitusi,” tegasnya.
Hadi mengaku, akan mengajak langsung Bupati Situbondo untuk menindak lanjuti perda tersebut. Misalnya ada warga asli Situbondo yang kedapatan bekerja sebagai PSK, maka dewan meminta agar dipulangkan ke rumahnya masing-masing. “Iya. nanti saya mengatakan kepada Bupati Situbondo langsung. Kalau ada warga Situbondo yang bekerja sebagai PSK saya harap Bupati menjemput kemudian dipulangkan,” pungkasnya. (wan/pri)