RadarBanyuwangi.id – Polres Situbondo menahan FR, 20 dan FJ, 32, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu malam (5/9). Keduanya diduga kuat merupakan penjual dan pengedar sabu.
Dari tangan FR Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu, satu unit hand phone, satu sepeda motor Vario. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari FJ di antaranya uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut, serta empat poket sabu dan satu unit hand phone.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, menerangkan kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. “Keduanya dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ pungkasnya kepada sejumlah wartawan.
Informasi yang dikumpulkan koran ini menyebutkan, Satgas tindak dipimpin Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo. Awalnya, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selannjutnya dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FR di jalan raya Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa.
“Dari hasil pengembangan tersangka FR, diketahui narkoba sabu diperoleh dari FJ yang kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya kecamatan Arjasa. Polisi menemukan empat poket sabu,” Imbuh Iptu Sutrisno. (mg1/pri)