RadarBanyuwangi.id – Penyeberangan Kapal Fery melalui Pelabuhan Jangkar pada tanggal larangan mudik dipastikan tetap beroperasi. Akan tetapi bukan melayani penumang umum layaknya hari-hari biasa.
Seperti yang diketahui, larangan mudik mulai berlaku hari ini (06/05) sampai tanggal 17 Mei mendatang. Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panarukan, Andy Amran menerangkan, pada tanggal tersebut, hanya melayani kendaraan-kendaraan logistik.
“Kapal Feri di Pelabuhan Jangkar tetap melakukan rute perjalanan pada tanggal 06 Mei hingga 17 Mei mendatang. Tapi, tidak untuk penumpang umum karena ada aturan penyekatan bagi pemudik,” katanya.
Sebenarnya, penumpang umum juga tetap ada. Akan tapi yang diperbolehkan menyeberang hanya orang tertentu saja. “Yaitu yang dikecualikan sesuai surat edaran (SE) satgas Covid-19,” tambah Andy.
Di antara yang dikecualikan, ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Mereka bisa menyeberang dengan sayarat, membawa surat tugas. “Dengan tanda tangan basah dan cap jempol basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing,” jelasnya.
Penyeberangan juga tetap dilayani kepada masyarakat karena alasan kunjungan ke keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Terkait kepentingan tersebut, harus menyertakan keterangan dari lurah atau kepala desa setempat. “Ibu hamil dan melahirkan juga diperbolehkan mudik dalam SE satgas itu,” katanya.
Sementara itu, Andy mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan penumang di tanggal larangan mudik. Seperti dengan menambah armada di Pelabuhan Jangkar. “Sehingga tidak ada penumpang yang antre sampai sekarang karena belum mendapatkan tiket,” pungkasnya. (bib)