25.3 C
Banyuwangi
Friday, March 24, 2023

Tersangka Pemerasan Lewat HP Dijerat ITE

JawaPos.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada Bunadi, warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang. Pria yang sempat dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video porno milik seorang wanita berinisial EV ini ditahan di Mapolres Situbondo.

Menurut Wakapolres Situbondo, Kompol Zain Mawardi, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya tiga buah HP, satu unit sepeda motor Yamaha Bison, satu buah helm, serta ampolop yang ditulisi nomor HP.

“Barang-barang tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan.  Sehingga korban menyerahkan uang kepada Bunadi. Nominalnya sekitar Rp 4 juta,” ungkapnya.

Kompol Zain Mawardi menjelasakan, tersangka kemungkinan besar dijerat pasal 27  ayat 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana aturan tersebut kini telah dirubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016. “Ancaman hukuman kepada pelaku cukup berat. Yakni enam tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Bagi-Bagi Takjil di Tiga Tempat Berbeda

Lebih lanjut, Kompol Zain menceritakan mengenai kronologi pemerasan lewat HP yang dilakukan  Bunadi. Kata orang nomor dua di wilayah hukum Kota Santri ini, peristiwa tersebut terjadi 3 pebruari 2021. Ketika itu pelaku menghubungi EV. Dia meminta uang sebsar Rp 20 juta kepada korban. Jika kemauannya tidak dituruti, Bunadi mengancam akan menyebarkan video porno milik korban.

“EV ketakutan dengan ancaman tersebut. Dia kemudian janjian dengan Bunadi untuk menyerahkan uang di Jalan Raya Demung. Namun sebelum itu, korban melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Nah, begitu sampai di lokasi pertemuan, EV meletakkan uang miliknya sebesar Rp 4 juta di belakang  truk yang sedang parkir. Itu dilakukan sesuai permintaan pelaku.

Baca Juga :  Bupati-Wabup Evaluasi Kinerja OPD

“Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan meminta EV meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, Bunadi datang ke lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bunadi kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo,” ungkapnya. (zul)

JawaPos.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada Bunadi, warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang. Pria yang sempat dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video porno milik seorang wanita berinisial EV ini ditahan di Mapolres Situbondo.

Menurut Wakapolres Situbondo, Kompol Zain Mawardi, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya tiga buah HP, satu unit sepeda motor Yamaha Bison, satu buah helm, serta ampolop yang ditulisi nomor HP.

“Barang-barang tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan.  Sehingga korban menyerahkan uang kepada Bunadi. Nominalnya sekitar Rp 4 juta,” ungkapnya.

Kompol Zain Mawardi menjelasakan, tersangka kemungkinan besar dijerat pasal 27  ayat 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana aturan tersebut kini telah dirubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016. “Ancaman hukuman kepada pelaku cukup berat. Yakni enam tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati-Wabup Evaluasi Kinerja OPD

Lebih lanjut, Kompol Zain menceritakan mengenai kronologi pemerasan lewat HP yang dilakukan  Bunadi. Kata orang nomor dua di wilayah hukum Kota Santri ini, peristiwa tersebut terjadi 3 pebruari 2021. Ketika itu pelaku menghubungi EV. Dia meminta uang sebsar Rp 20 juta kepada korban. Jika kemauannya tidak dituruti, Bunadi mengancam akan menyebarkan video porno milik korban.

“EV ketakutan dengan ancaman tersebut. Dia kemudian janjian dengan Bunadi untuk menyerahkan uang di Jalan Raya Demung. Namun sebelum itu, korban melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Nah, begitu sampai di lokasi pertemuan, EV meletakkan uang miliknya sebesar Rp 4 juta di belakang  truk yang sedang parkir. Itu dilakukan sesuai permintaan pelaku.

Baca Juga :  Patroli Balap Liar, Polisi Amankan Motor Protolan

“Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan meminta EV meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, Bunadi datang ke lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bunadi kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo,” ungkapnya. (zul)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/