SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Puluhan warga menghentikan paksa aktivitas pembangunan tambak yang ada di pinggir pantai, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Sabtu (4/2) lalu. Sebab, lokasinya diduga menyerobot lahan milik masyarakat.
Pantau wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, warga nekat melakukan penutupan tambak lantaran sudah merasa kesal. Sudah beberapa kali pengelola diingatkan untuk tidak beraktivitas di lahan milik masyarakat. Namun, tetap saja. Aksi penutupan dilakukan dengan memberi pagar yang terbuat dari bambu (sak-sak) di lahan seluas lima hektare.
Kepala Desa Tanjung Kamal, Maulana Anshar membenarkan, bahwa warganya melakukan penutupan secara paksa pembangunan tambak. Sebab, pembangunan tambak diduga menggunakan lahan milik masyarakat. “Iya. Tanah ini masih milik warga saya. Cuma saya tidak tahu saat proses awal mulanya bisa dibangun tambak. Saya baru jadi Kades, tapi tambak ini sudah beroperasi,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, Maulana menceritakan, semula tanah tersebut disewakan kepada salah satu pengusaha. Namun sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. “Setahu saya tanah ini sempat disewakan. Tapi sudah selesai lama juga,” jelasnya.
Akan tetapi, Maulana mengatakan, penyewa tanah ditengarai mengambil tindakan yang merugikan warga. Sebab, setelah selesai jangka waktu penyewaan lahan tersebut, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain. “Informasinya, tanah milik warga sudah disertifikat orang lain. Bukan atas nama warga saya lagi,” ungkapnya.
Maulana mengaku, sudah sempat beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengusaha. Ini dilakukan untuk menemukan jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Hanya saja pihak pengusaha tidak datang saya undang. Hingga saat ini kami masih belum berhasil membangun komunikasi,” tuturnya.
Maulana menegaskan hingga saat ini status tanah tersebut masih resmi milik warga. Sebab, tidak ada peralihan hak milik lahan yang tercatat di kantor desa. “Bahkan, kemarin ada kuasa hukum pengusaha tambak mengatakan kalau tanah warga sudah dialihkan. Setelah saya lihat, objek tanahnya pun salah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan, pembangunan tambak berada di atas parsel tanah nomor 135. Sedangkan tanah yang dikatakan sudah tersertipikat itu merupakan parsel 55. “Dan ini objek tanahnya salah. Kalau sesuai parsel 55 itu di Desa Tanjung Sari, bukan di sini,” pungkasnya.
Sementara itu, pengelola tambak saat dikonfirmasi tidak ada di lokasi. Sejumlah pekerja yang membangun tambak mengaku tidak tahu. “Bapak jarang kesini. Saya juga tidak tahu rumahnya di mana atau nomer yang bisa dihubungi,” ucap salah satu pekerja kasar tersebut. (wan/pri)