SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Personil gabungan Samapta dan Propam Polres Situbondo merazia salah satu café di Desa Kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo, Sabtu malam (4/2). Hasilnya, ada puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan. Penjualnya dikenakan tindakan tipiring.
Kasatsamapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi mengatakan, Razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya jual beli miras di cafe. Mendapat pengaduan itu, polisi mencoba melakukan penyelidikan.
“Keluhan dari warga sengaja kami tampung, begitu malam Sabtu, kami melakukan pengecekan, ternyata benar memang ada jual beli miras. Kami langsung bergerak dan mengamankan,” kata Sudpendi, Minggu (5/2).
Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol miras. Di antaranya 88 botol miras sudah tidak berisi alias sudah laku. Yang masih utuh hanya tiga botol miras jenis Vodca, dan tujuh botol miras jenis anggur merah. “Untuk memberikan efek jera pemilik cafe dikenakan sanksi berupa Tipiring. Selain itu juga diperingatkan agar tidak menjual miras,” tegasnya.
Dikatakan, berdasarkan instruksi dari Kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan razia miras dan obat-obatan terlarang. Sebab, terjadinya aksi kriminalitas, berupa tawuran seringkali dilakukan oleh pemuda yang terpengaruh miras. “Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras. Untuk razia, kami lakukan setiap malam Sabtu,” tutup AKP Sudpendi. (hum/pri)