SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – EF, warga Kecamatan Panarukan, Situbondo, yang dihamili pacarnya sendiri enggan dimintai keterangan secara lisan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo. Perempuan 15 tahun itu memilih menjelaskan secara tertulis karena malu untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Ayah EF menceritakan, dirinya sudah mendatangi Mapolres Situbondo untuk memenuhi panggilan dari PPA. Tepatnya, pada hari Senin lalu (2/1). Namun, kala itu penyidik malah tidak mau melakukan pemeriksaan karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.
”Kemarin (Senin lalu) saya sudah dapat undangan pemeriksaan saksi-saksi terhadap korban. Saat itu hanya anak saya yang dimintai keterangan, tetapi tidak jadi karena ada kegiatan yang lain. Entah apa kegiatannya saya lupa,” kata ayah AF.
Kata dia, sepulang dari Mapolres anak semata wayangnya memilih menulis cerita di rumahnya. Jadi, anaknya yang bercerita ibundanya yang menuliskan setiap kalimat yang keluar dari lisan anaknya. ”Anak saya sudah menceritakan kepada ibunya dari awal kejadian hingga selesai. Ya anak saya hanya menceritakan, tapi yang menulis adalah mamanya. Saya juga belum melihat tulisan itu, saya hanya tahu dari mamanya kalau tulisan itu cerita peristiwanya,” kata ayah AF.
Harapan ayah AF cukup besar terhadap penyidik untuk memproses kasus tersebut dengan cepat. Setidaknya, proses penyidikan jangan ditunda-tunda dan pemeriksaan terhadap saksi korban segera terselesaikan. Setelah itu terlapor juga mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangannya.
”Harapan saya, penyidik tegas menangani kasus yang dialami keluarga saya dan saya berharap pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kan ada dua korban, anak saya yang ditinggalkan begitu saja dan cucu saya yang butuh biaya setiap hari,” harap ayah AF.
Nasib nahas yang menimpa AF bukan hanya karena ditinggalkan oleh pacarnya pascamelahirkan. AF juga sudah dikeluarkan dari sekolahnya karena dianggap memalukan lembaga. Padahal, AF masih ingin melanjutkan sekolahnya hingga selesai.
”Sebagai orang tua saya ingin terus menyekolahkan anak saya. Tapi pihak sekolahnya bilang sudah bikin malu sekolah. Kalau sudah tidak diterima ya terpaksa harus pindah, dan saya masih berusaha mencari sekolah barunya,” kata ayah AF.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra membenarkan jika korban enggan untuk memberikan keterangan secara lisan. Korban memilih untuk menceritakan semua peristiwa yang menimpanya secara tertulis.
”Pemanggilan saksi korban sudah dilakukan hari Senin. Tetapi saksi korban malu untuk cerita langsung. Jadi korban pulang dan memilih menulis di rumahnya,” kata Kasatreskrim singkat.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa EF, siswi kelas 1 SMA di Kabupaten Situbondo. Rabu lalu (28/12), warga Kecamatan Panarukan itu mendatangi Mapolres Situbondo bersama kedua orang tuanya untuk meminta keadilan. Sebab, perempuan 15 tahun tersebut hamil dan telah melahirkan, namun sang pacar tak mau bertanggung jawab. (hum/pri/c1)