23.7 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Peredaran Okerbaya Meluas, Pelaku Sembunyikan Ribuan Butir di Kandang Ayam

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Anggota satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap penjual obat keras berbahaya (okerbaya) di rumah Ahmad Adi, warga Kecamatan Panji, Situbondo, Kamis malam (2/3). Total pil trex yang berhasil diamankan sebanyak 4.844 butir.

Penggerebekan tim Satreskoba dalam mengungkap penjual obat-obatan terlarang itu sempat mengalami kendala. Sebab, Ahmad Adi enggan mengeluarkan pil yang sering dijualnya. Bahkan, dia mempersilakan Satreskoba memeriksa rumahnya. ”Saat melakukan penggeledahan, pencarian kami hampir tidak berhasil, dicari di dalam kamar tidak ada, di dapur tidak ada,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo, Jumat (3/3).

Begitu keluar dari rumah Ahmad, petugas merasa tidak puas. Firasatnya masih sangat kuat jika di rumah tersebut ada pil yang disembunyikan. Sebelum tim Satreskoba memberhentikan penggeledahan, ada sebuah kandang ayam yang tampak mencurigakan.

Baca Juga :  Pembunuh Sopir Truk asal NTB Diringkus, Mengaku Terpaksa Karena Butuh Uang

”Saya melihat kandang ayam langsung curiga, kok bisa kandang ayam harus dikunci. Yang lebih mencurigakan lagi, pas saya tanya kuncinya, pelaku tidak mau memberi tahu. Akhirnya, kami buka paksa dan menemukan barang bukti sebanyak 4.844 pil,” kata Erwono.

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sudah dibungkus rapi dan diduga siap edar. Pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik masing-masing berisi seratus butir, empat bungkus kemasan kertas rokok masing-masing berisi sepuluh butir, dan satu bungkus plastik berisi empat butir. ”Informasi yang kami dapatkan, pil ini dijual kepada pemuda dan para siswa-siswa. Makanya kami akan terus incar penjual-penjualnya,” tegas Erwono.

Selain itu, tim Satreskoba juga mengamankan uang Rp 100 ribu, satu unit ponsel, satu buah kaleng biskuit, dan plastik warna hitam. ”Untuk sementara, Ahmad diamankan ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” papar AKP Ernowo. (hum/pri/c1)

Baca Juga :  Geledah Warung, Polisi Temukan 95 botol Miras

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Anggota satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap penjual obat keras berbahaya (okerbaya) di rumah Ahmad Adi, warga Kecamatan Panji, Situbondo, Kamis malam (2/3). Total pil trex yang berhasil diamankan sebanyak 4.844 butir.

Penggerebekan tim Satreskoba dalam mengungkap penjual obat-obatan terlarang itu sempat mengalami kendala. Sebab, Ahmad Adi enggan mengeluarkan pil yang sering dijualnya. Bahkan, dia mempersilakan Satreskoba memeriksa rumahnya. ”Saat melakukan penggeledahan, pencarian kami hampir tidak berhasil, dicari di dalam kamar tidak ada, di dapur tidak ada,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo, Jumat (3/3).

Begitu keluar dari rumah Ahmad, petugas merasa tidak puas. Firasatnya masih sangat kuat jika di rumah tersebut ada pil yang disembunyikan. Sebelum tim Satreskoba memberhentikan penggeledahan, ada sebuah kandang ayam yang tampak mencurigakan.

Baca Juga :  Geledah Warung, Polisi Temukan 95 botol Miras

”Saya melihat kandang ayam langsung curiga, kok bisa kandang ayam harus dikunci. Yang lebih mencurigakan lagi, pas saya tanya kuncinya, pelaku tidak mau memberi tahu. Akhirnya, kami buka paksa dan menemukan barang bukti sebanyak 4.844 pil,” kata Erwono.

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sudah dibungkus rapi dan diduga siap edar. Pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik masing-masing berisi seratus butir, empat bungkus kemasan kertas rokok masing-masing berisi sepuluh butir, dan satu bungkus plastik berisi empat butir. ”Informasi yang kami dapatkan, pil ini dijual kepada pemuda dan para siswa-siswa. Makanya kami akan terus incar penjual-penjualnya,” tegas Erwono.

Selain itu, tim Satreskoba juga mengamankan uang Rp 100 ribu, satu unit ponsel, satu buah kaleng biskuit, dan plastik warna hitam. ”Untuk sementara, Ahmad diamankan ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” papar AKP Ernowo. (hum/pri/c1)

Baca Juga :  Pemuda Broken Home Jualan Trex

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/