25.8 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

DPMD Minta Kades Berani Tanggung Jawab

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta agar sejumlah desa yang terlibat dalam masalah penggunaan ADD/DD berani bertanggung jawab. Yakni dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Situbondo.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Situbondo Sugeng Purwo mengaku, pihaknya tidak pernah mengintervensi pengelolaan keuangan di pemerintah desa. Dinas hanya berkewajiban mengingatkan desa supaya mempergunakan dana desa dengan maksimal untuk kebutuhan pembangunan. ”Kami sudah mengajari bagaimana mengelola keuangan desa. Kemudian mewanti-wanti agar tidak sampai memanfaatkan anggaran tersebut untuk disalahgunakan,” ujarnya, Kamis (2/2).

Sugeng mengatakan, DMPD hingga kini masih rutin turun ke desa untuk melakukan pembinaan. Selain itu, juga mengawasi kinerja pemerintah desa agar bisa melayani masyarakat dengan maksimal. ”Tapi, kalau masih tidak menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan, apalagi menyangkut pengelolaan keuangan desa, itu konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diterapkan Tahun Ini, 3% Dana Desa Dialokasikan Khusus Operasional Pemdes

Sugeng menegaskan, Inspektorat harus lebih tegas dalam menangani persoalan kasus kepala desa. Hal itu agar mereka bisa jera atas perbuatan yang telah dilakukan. ”DPMD setuju agar anggaran ADD/DD dikembalikan berdasarkan hasil LHP Inspektorat. Kalau misalnya masih tidak ditindaklanjuti, nanti langkah apa saja yang dilakukan menjadi kewenangan Inspektorat, saya sepakat,” tegasnya.

Sugeng mengatakan, pembinaan yang rutin dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa selama ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kades agar tidak abai. Namun, upaya tersebut justru terkesan tidak terlalu dihiraukan. Makanya, dinas menyerahkan sepenuhnya agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. ”Akan tetapi, apabila DMPD nanti dibutuhkan berkenaan kegiatan itu, baik itu dari Inspektorat dan Kejaksaan, kami siap,” ucapnya.

Baca Juga :  Relokasi Pasar Jambewangi Dianggarkan Rp 150 Juta

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Situbondo Joko Nur Cahyo mengatakan, para oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan ADD/DD 2021 tidak lantas langsung diproses secara hukum. Pemerintah masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. ”Kami upayakan agar kepala desa lebih mengutamakan pengembalian keuangan negara,” ucapnya.

Joko menjelaskan, untuk penindakan secara hukum bukan lagi menjadi kewenangan Inspektorat. Tapi, menjadi kewenangan Kejaksaan. ”Kami hanya fokus kepada penanganan pelanggaran administrasi dan juga penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (wan/pri/c1)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta agar sejumlah desa yang terlibat dalam masalah penggunaan ADD/DD berani bertanggung jawab. Yakni dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Situbondo.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Situbondo Sugeng Purwo mengaku, pihaknya tidak pernah mengintervensi pengelolaan keuangan di pemerintah desa. Dinas hanya berkewajiban mengingatkan desa supaya mempergunakan dana desa dengan maksimal untuk kebutuhan pembangunan. ”Kami sudah mengajari bagaimana mengelola keuangan desa. Kemudian mewanti-wanti agar tidak sampai memanfaatkan anggaran tersebut untuk disalahgunakan,” ujarnya, Kamis (2/2).

Sugeng mengatakan, DMPD hingga kini masih rutin turun ke desa untuk melakukan pembinaan. Selain itu, juga mengawasi kinerja pemerintah desa agar bisa melayani masyarakat dengan maksimal. ”Tapi, kalau masih tidak menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan, apalagi menyangkut pengelolaan keuangan desa, itu konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Alat Berat Hilang, Kasatreskrim: Barang Bukti Dipinjam Pemilik

Sugeng menegaskan, Inspektorat harus lebih tegas dalam menangani persoalan kasus kepala desa. Hal itu agar mereka bisa jera atas perbuatan yang telah dilakukan. ”DPMD setuju agar anggaran ADD/DD dikembalikan berdasarkan hasil LHP Inspektorat. Kalau misalnya masih tidak ditindaklanjuti, nanti langkah apa saja yang dilakukan menjadi kewenangan Inspektorat, saya sepakat,” tegasnya.

Sugeng mengatakan, pembinaan yang rutin dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa selama ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kades agar tidak abai. Namun, upaya tersebut justru terkesan tidak terlalu dihiraukan. Makanya, dinas menyerahkan sepenuhnya agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. ”Akan tetapi, apabila DMPD nanti dibutuhkan berkenaan kegiatan itu, baik itu dari Inspektorat dan Kejaksaan, kami siap,” ucapnya.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Beberapa Daerah Tergenang

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Situbondo Joko Nur Cahyo mengatakan, para oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan ADD/DD 2021 tidak lantas langsung diproses secara hukum. Pemerintah masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. ”Kami upayakan agar kepala desa lebih mengutamakan pengembalian keuangan negara,” ucapnya.

Joko menjelaskan, untuk penindakan secara hukum bukan lagi menjadi kewenangan Inspektorat. Tapi, menjadi kewenangan Kejaksaan. ”Kami hanya fokus kepada penanganan pelanggaran administrasi dan juga penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (wan/pri/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/