28.9 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Inpektorat Awasi 661 Objek Sepanjang 2022

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo –  Selama tahun 2022 setidaknya ada 661 objek pengawasan yang dilakukan Inspektorat Pemkab Situbondo. Mulai dari anggaran Dana Desa (DD); Puskesmas, Kecamatan, Dana BOS SD dan SMP; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Sekretaris Inspektorat Pemkab Situbondo, Joko Nurcahyo menjelaskan, objek yang sudah dilakukan pemeriksaan jumlahnya berbeda-beda. Namun yang paling dominan terkait Dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD maupun SMP. Jumlahnya mencapai 458 objek.

“Karena kita ini keterbatasan jumlah SDM. Sehingga untuk proses pemeriksaannya dilakukan secara sampling berdasarkan objek yang beresiko tinggi. Dalam hal ini terkait BOS SD dan SMP,” ujarnya, Senin (2/1).

Pria yang akrab di panggil Joko menjelaskan, banyaknya objek pemeriksaan tersebut membuat pelaksanaannya harus dilakukan secara berkala. Seperti mengatur ritme kerja dengan menerapkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) berbasis resiko. Sebab, jumlah kasus yang ditangani tidak sebanding dengan pegawai yang ada.  “Karena banyaknya objek yang diperiksa tadi, sehingga tidak mungkin kami periksa semua. Jadi yang kami nilai resikonya lebih tinggi itu yang kami periksa lebih dulu,” ucap Joko.

Baca Juga :  Pembuatan Median Jalan Dianggarkan di PAPBD

Selain itu, Joko menjelaskan, objek yang memiliki risiko tinggi itu juga  meliputi kegiatan pemerintah dan program kerja yang mempunyai anggaran besar. Hal itu menjadi pengawasan intens agar penyerapannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Tentu perlu diawasi terkait penggunaan anggaran. Jangan sampai salah dalam penyerapannya,” cetusnya.

Apalagi kegiatan yang justru menghambat visi dan misi kepala daerah. Agar tidak sampai terjadi, Inspektorat rutin melakukan pengawasan secara intens agar pembangunan bisa berjalan lancar. “Memang untuk obyek yang berisiko tinggi meliputi program dan kegiatan dengan anggaran besar itu menjadi perhatian. Apalagi  program dan kegiatan yang berpotensi menghambat pencapaian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo,” kata mantan Sekretaris Diskominfo itu.

Baca Juga :  Berharap Polisi Lebih Tegas Tangani Kasus Geng Motor

Joko mengaku, hasil pemeriksaan yang sudah dikerjakan tersebut jika terdapat temuan, pihak terkait harus bertanggung jawab. hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2017. “Tindak lanjut terhadap temuan tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari. Selama masa itu tidak dapat dilaksanakan, maka bisa dipidanakan,” pungkasnya. (wan/pri)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo –  Selama tahun 2022 setidaknya ada 661 objek pengawasan yang dilakukan Inspektorat Pemkab Situbondo. Mulai dari anggaran Dana Desa (DD); Puskesmas, Kecamatan, Dana BOS SD dan SMP; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Sekretaris Inspektorat Pemkab Situbondo, Joko Nurcahyo menjelaskan, objek yang sudah dilakukan pemeriksaan jumlahnya berbeda-beda. Namun yang paling dominan terkait Dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD maupun SMP. Jumlahnya mencapai 458 objek.

“Karena kita ini keterbatasan jumlah SDM. Sehingga untuk proses pemeriksaannya dilakukan secara sampling berdasarkan objek yang beresiko tinggi. Dalam hal ini terkait BOS SD dan SMP,” ujarnya, Senin (2/1).

Pria yang akrab di panggil Joko menjelaskan, banyaknya objek pemeriksaan tersebut membuat pelaksanaannya harus dilakukan secara berkala. Seperti mengatur ritme kerja dengan menerapkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) berbasis resiko. Sebab, jumlah kasus yang ditangani tidak sebanding dengan pegawai yang ada.  “Karena banyaknya objek yang diperiksa tadi, sehingga tidak mungkin kami periksa semua. Jadi yang kami nilai resikonya lebih tinggi itu yang kami periksa lebih dulu,” ucap Joko.

Baca Juga :  Minta Petugas Tegas dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selain itu, Joko menjelaskan, objek yang memiliki risiko tinggi itu juga  meliputi kegiatan pemerintah dan program kerja yang mempunyai anggaran besar. Hal itu menjadi pengawasan intens agar penyerapannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Tentu perlu diawasi terkait penggunaan anggaran. Jangan sampai salah dalam penyerapannya,” cetusnya.

Apalagi kegiatan yang justru menghambat visi dan misi kepala daerah. Agar tidak sampai terjadi, Inspektorat rutin melakukan pengawasan secara intens agar pembangunan bisa berjalan lancar. “Memang untuk obyek yang berisiko tinggi meliputi program dan kegiatan dengan anggaran besar itu menjadi perhatian. Apalagi  program dan kegiatan yang berpotensi menghambat pencapaian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo,” kata mantan Sekretaris Diskominfo itu.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Bapenda Mulai salurkan SPPT PBB

Joko mengaku, hasil pemeriksaan yang sudah dikerjakan tersebut jika terdapat temuan, pihak terkait harus bertanggung jawab. hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2017. “Tindak lanjut terhadap temuan tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari. Selama masa itu tidak dapat dilaksanakan, maka bisa dipidanakan,” pungkasnya. (wan/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/