SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Kejaksaan Negeri Situbondo masih menunggu penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Situbondo. Selama belum ada berkas yang diterima, maka penindakan terhadap kades yang terjerat persoalan ADD dan DD tahun 2021 belum bisa dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap desa yang belum menindaklanjuti LHP. Sebab itulah, hingga saat ini lembaga hukum yang dipimpinnya tersebut belum melangkah dalam penanganan kasus sejumlah desa yang belum menindaklanjuti LHP Inspektorat.
”Ketika nanti diserahkan maka akan kami terima dan diverifikasi serta inventarisasi. Selain itu akan ditelaah dari berbagai aspek. Seperti aspek perbuatan melawan hukum maupun aspek keuangan dan administrasi,” ujarnya, Rabu (1/2).
Akan tetapi, Nauli mengatakan, hingga saat ini kejaksaan belum terlibat dalam penanganan kades. Sebab, masih menunggu rilis dari Inspektorat. ”Kami masih menunggu penyerahan berkas dari Inspektorat terkait sejumlah desa yang sudah diingatkan dengan batas waktu tindak lanjut tapi belum dilaksanakan,” ujarnya.
Nauli menjelaskan, proses penegakan hukum membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan. ”Apakah nanti berkas itu perlu diserahkan dulu ke intel untuk penyelidikan, misalnya. Karena mungkin Inspektorat dari aspek keuangan dan administrasi begitu komprehensif. Tapi kejaksaan akan menilai dari aspek lebih luas lagi,” jelasnya.
Nauli menyebutkan, unsur perbuatan hukumnya juga harus jelas. Seperti terpenuhinya alat bukti, mulai keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, beserta surat bahkan keterangan tersangka. ”Nah, lima unsur itu yang harus kita penuhi terlebih dahulu,” tuturnya.
Nauli mengaku, saat ini dalam penegakan hukum harus mengutamakan penyelamatan keuangan negara. Meski demikian, tetap ada batas waktu. ”Batas waktu ini ada di Inspektorat dengan jeda waktu yang sudah digariskan. Kami pun nanti juga ada batas waktu di dalam tahapan penyidikan,” bebernya.
Dijelaskan, sepanjang masih tahap penyelidikan dan kepala desa masih mampu mengembalikan kerugian negara, maka proses penegakan hukum bisa dipertimbangkan. ”Tapi kalau sudah penyidikan kami gak bisa menoleransi lagi,” kata Nauli. (wan/pri/c1)