24 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

PKL Hanya Diberi Imbauan, Penertiban Tunggu Disperindag

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Satpol PP Situbondo memberi teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar di sepanjang jalan raya Situbondo, Selasa (31/1). Meski demikian, mereka hanya sebatas diberi peringatan.

Kasatpol PP Situbondo Buchari mengatakan, persoalan PKL di sepanjang jalan pantura Situbondo sebenarnya sudah jelas melanggar peraturan daerah (perda). Namun, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penertiban sebelum ada solusi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Situbondo.

”Tugas kami memang menertibkan. Kami kan tidak tahu, apakah itu sudah mendapatkan izin dari Disperindag? Seharusnya Disperindag juga melakukan kajian. Kira-kira PKL ini akan dipindahkan ke mana saja? Tapi kami belum pernah menerima laporan dari Disperindag,” kata Buchari.

Baca Juga :  Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Perketat Penjagaan Terminal Pariwisata Terpadu

Melakukan penertiban bukan berarti main usir saja. Kata Buchari, sebelum melakukan penertiban juga perlu digelar rapat dan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Baik Dishub, Lantas Polres Situbondo, dan sebagainya. ”Adanya penertiban itu untuk membuat Situbondo kondusif. Kalau kami datang langsung mengusir, yang ada hanya ribut. Nanti Satpol PP yang disalahkan suka ngusir-ngusir PKL sembarangan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Buchari mengambil langkah awal dengan cara memberikan imbauan kepada para pedagang yang menempati trotoar. Paling tidak, mereka bisa menemukan tempat lain dalam beberapa minggu ke depan, sembari menunggu solusi yang pas untuk para PKL.

”Kami sudah mendatangi PKL yang menempati trotoar. Kami meminta agar kebersihan di lokasi berjualan dijaga. Kami juga mengingatkan bahwa yang dijadikan tempat jualan merupakan hak untuk pejalan kaki,” tegas Buchari.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan, Jalur Lalu Lintas Dialihkan

Kata dia, saat memberikan imbauan tehadap PKL, rata-rata PKL tidak mengetahui proses berjualan harus minta izin kepada siapa. Yang mereka tahu syarat berjualan cukup izin kepada Satpol PP. ”Pedagang tidak tahu dengan adanya izin-izin, yang penting sudah jualan dan dapat uang. Tahunya cuma Satpol PP. Mungkin karena Satpol PP dikenal sering menindak,” kata Buchari sambil tertawa lepas.

Kepala Disperindag Situbondo Nugroho belum bisa dikonfirmasi terkait solusi yang dibutuhkan Satpol PP. Pesan WhatsApp yang dikirim koran ini tidak dibaca, padahal sudah centang dua. Meski sudah dihubungi berulang kali, tetap tidak ada balasan. (hum/pri/c1)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Satpol PP Situbondo memberi teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar di sepanjang jalan raya Situbondo, Selasa (31/1). Meski demikian, mereka hanya sebatas diberi peringatan.

Kasatpol PP Situbondo Buchari mengatakan, persoalan PKL di sepanjang jalan pantura Situbondo sebenarnya sudah jelas melanggar peraturan daerah (perda). Namun, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penertiban sebelum ada solusi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Situbondo.

”Tugas kami memang menertibkan. Kami kan tidak tahu, apakah itu sudah mendapatkan izin dari Disperindag? Seharusnya Disperindag juga melakukan kajian. Kira-kira PKL ini akan dipindahkan ke mana saja? Tapi kami belum pernah menerima laporan dari Disperindag,” kata Buchari.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias, Stok Vaksin Covid-19 Habis Hari Ini

Melakukan penertiban bukan berarti main usir saja. Kata Buchari, sebelum melakukan penertiban juga perlu digelar rapat dan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Baik Dishub, Lantas Polres Situbondo, dan sebagainya. ”Adanya penertiban itu untuk membuat Situbondo kondusif. Kalau kami datang langsung mengusir, yang ada hanya ribut. Nanti Satpol PP yang disalahkan suka ngusir-ngusir PKL sembarangan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Buchari mengambil langkah awal dengan cara memberikan imbauan kepada para pedagang yang menempati trotoar. Paling tidak, mereka bisa menemukan tempat lain dalam beberapa minggu ke depan, sembari menunggu solusi yang pas untuk para PKL.

”Kami sudah mendatangi PKL yang menempati trotoar. Kami meminta agar kebersihan di lokasi berjualan dijaga. Kami juga mengingatkan bahwa yang dijadikan tempat jualan merupakan hak untuk pejalan kaki,” tegas Buchari.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Jangkar

Kata dia, saat memberikan imbauan tehadap PKL, rata-rata PKL tidak mengetahui proses berjualan harus minta izin kepada siapa. Yang mereka tahu syarat berjualan cukup izin kepada Satpol PP. ”Pedagang tidak tahu dengan adanya izin-izin, yang penting sudah jualan dan dapat uang. Tahunya cuma Satpol PP. Mungkin karena Satpol PP dikenal sering menindak,” kata Buchari sambil tertawa lepas.

Kepala Disperindag Situbondo Nugroho belum bisa dikonfirmasi terkait solusi yang dibutuhkan Satpol PP. Pesan WhatsApp yang dikirim koran ini tidak dibaca, padahal sudah centang dua. Meski sudah dihubungi berulang kali, tetap tidak ada balasan. (hum/pri/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/