JawaPos.com – Tukiyem, 55, penjual miras asal Desa Sumberberas Kecamatan Muncar langsung diamankan polisi bersama puluhan botol miras.
Menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, pelaku tersebut dijerat pasal 51 perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol serta pelangggaran minuman oplosan.
“Pelaku diberi sanksi tindak pidana ringan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.