26.9 C
Banyuwangi
Saturday, June 3, 2023

Penjual Miras Diberi Sanksi Tipiring

JawaPos.com – Tukiyem, 55, penjual miras asal Desa Sumberberas Kecamatan Muncar langsung diamankan polisi bersama puluhan botol miras.

Menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, pelaku tersebut dijerat pasal 51 perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol serta pelangggaran minuman oplosan.

“Pelaku diberi sanksi tindak pidana ringan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Baca Juga :  Cold Storage tidak terdampak Pandemi

JawaPos.com – Tukiyem, 55, penjual miras asal Desa Sumberberas Kecamatan Muncar langsung diamankan polisi bersama puluhan botol miras.

Menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, pelaku tersebut dijerat pasal 51 perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol serta pelangggaran minuman oplosan.

“Pelaku diberi sanksi tindak pidana ringan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Baca Juga :  10 Bulan Libur Produksi, Arang Ekspor Kembali Bergeliat

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/