PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Masih ingat Syaiful Huda, 49, asal Kecamatan Purwoharjo? Dukun palsu yang mengaku dapat menggandakan uang dan ditangkap polisi pada Kamis (7/7), ternyata sudah dibebaskan sejak sebulan lalu.
Syaiful yang ditangkap polisi atas laporan Wahyudi, 37, asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, itu bebas setalah keluarga pelaku itu mengganti kerugian korban sebesar Rp 260 juta. “Sudah selesai kasusnya, lebih dari sebulan lalu,” kata Kanitreskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Agus Suhartono, Jumat (23/9).
Kanitreskrim menjelaskan, setelah kerugian korban ditanggung oleh keluarga pelaku, Wahyudi mencabut berkas laporan polisi pada dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang menjadi Rp 12 miliar itu. “Karena korban mencabut laporan, kami tidak bisa apa-apa, kasusnya berhenti dan pelaku bisa bebas,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Genteng.
Apalagi, lanjut dia, sampai pelaku itu dibebaskan, tidak ada laporan dari korban lain. Padahal, pelaku ini ditengarai telah menipu korban lain. “Yang pasti sampai bebas, tidak ada laporan yang menjadi korban lain, keluarga pelaku hanya mengganti kerugian korban Wahyudi,” tandasnya.
Dugaan pelaku yang sebelumnya memiliki sindikat penipuan tersebut, Kanitreskrim menyebut masih belum terbukti. “Buktinya masih ada percakapan pelaku di HP dengan orang lain. Tapi sampai sekarang yang melapor (ke polisi) baru satu, Wahyudi itu saja,” katanya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, diduga mengaku bisa menggandakan uang, Syaiful Huda, 49, warga Kecamatan Purwoharjo, ditangkap anggota polsek setempat pada Kamis (7/7). Itu setelah salah satu warga yang mengaku menjadi korban, Wahyudi, 37, asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring melaporkan ke polisi.
Dalam laporannya pada polisi, Wahyudi mengaku telah mengirim uang sebanyak Rp 260 juta. Uang itu, dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar. “Karena tidak ada hasilnya, korban akhirnya lapor ke Polsek Purwoharjo,” Kata Kanitreskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Agus Suhartono. (sas/abi)