JawaPos.com – Empat pelaku judi yang digerebek Jajaran Polsek Cluring langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pria yang ditangkap di Dusun Cemetuk RT 04 RW 04 Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi langsung didata dan diperiksa di Polsek Cluring.
“Semuanya sudah didata dan dimintai keterangan. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madreas.
Empat tersangka yang diamankan yaitu satu orang adalah Mulyani, 60, warga asal Dusun Bulusari RT 02 RW 02, Desa Jajag Kecamatan Gambiran.
Sedangkan tiga pelaku lagi berasal dari Dusun Cemetuk, Desa Cluring. Ketiganya adalah Suryadi, 57, Edi Sunaryo, 55, dan Katwni, 37.