JawaPos.com – Situs Candi Gubug Payung yang menjadi cagar budaya di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, banyak yang rusak. Itu diduga karena ada pemugaran yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Untuk menjaga pelestariannya, tim ahli cagar budaya (TACB) Banyuwangi memasang papan larangan di sekitar situs Candi Gubug payung, kemarin (23/9). “Ini peninggalan yang memiliki nilai sejarah tinggi,” terang anggota TACB Banyuwangi Bonavita Budi Wijayanto.
Menurut Bonavita, kerusakan pada Candi Gubug Payung akibat pemugaran yang dilakukan masyarakat sekitar tahun 2018. Puing-puing bangunan candi dan struktur bangunan kuno yang ada di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Barat itu, kini banyak yang berserakan. “Kita empati melihat cagar budaya dirusak oleh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya dilakukan pemasangan papan larangan itu, terang dia, pihaknya sudah melaporkan kondisi struktur sebelum dan pasca pembongkaran yang dilakukan oleh warga. Janji Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, akan menyediakan papan peringatan atau larangan. “Papan itu sampai saat ini tidak ada, jadi kita bersama anggota berinisiatif membuat dan memasang papan larangan tersebut,” katanya.
Usulan pengadaan papan peringatan itu, jelas dia, bertujuan peringatan tentang potensi cagar budaya. Dalam papan itu juga disertai peraturan dan perlindungan sesuai isi UU RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Papan peringatan yang dipasang di lokasi itu untuk mengganti papan lama yang dipasang pada tahun 2010. “Papan larangan tahun 2010 itu sudah hancur,” cetusnya.
Para anggota TACB Banyuwangi, masih kata dia, secara mandiri menyiapkan beberapa papan peringatan lagi untuk dipasang di beberapa situs potensi cagar budaya. Itu sebagai upaya perlindungan dari perusakan. Di antara tempat yang akan dipasang papan peringatan itu antara lain Situs Benteng Kuno di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan Situs Kuno Maelang Wingsorejo. “Kami sebagai TACB Banyuwangi akan membuat cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi terlindungi dan tetap alami,” janjinya.