SONGGON, Jawa Pos Radar Genteng – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memeriksa Bawaslu Banyuwangi, Senin (19/12) siang di Kantor Bawaslu Jatim, Kota Surabaya. Kelima teradu dan dua pengadu menghadiri persidangan tersebut sesuai undangan yang telah dikirimkan pada Senin (12/12).
Pihak pengadu Bambang Efendi alias Hendik Kriwul mengatakan, persidangan berlangsung selama tiga jam. “Mulai pukul 10.00 hingga 13.00,” ujar warga Dusun Pakis, Desa/Kecamatan Songgon tersebut.
Untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan itu, Bambang juga membawa 16 alat bukti untuk diserahkan kepada pimpinan sidang. “Barang buktinya antara lain tangkap layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya kecurangan, bocoran soal, dan sejenisnya,” jelasnya.
Persidangan membahas seputar perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 yang berisi laporan dugaan adanya bocoran soal dan jawaban tes calon anggota Panwascam. Selain itu, ada pula dugaan adanya kesepakatan antara Bawaslu Banyuwangi dengan pihak partai politik terkait seleksi Panwascam.
Dalam persidangan tersebut, Bambang mengatakan, Adrianus Yansen Pale, anggota Bawaslu Banyuwangi, melakukan percakapan dengan Hary Priyanto dan Aris Umar, saksi yang dihadirkan, melalui WhatsApp. “Mereka membahas komposisi calon Panwascam yang lolos tiga besar,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, Adrianus menyebut setidaknya ada empat kecamatan di Banyuwangi yang menjadi jatah PDI Perjuangan (PDIP) untuk seleksi Panwascam. “Diduga kuat Adrianus berafiliasi dengan partai politik salah satu peserta pemilu,” ujar Bambang.
Saksi lain dalam perkara ini mengaku mendapatkan bocoran pertanyaan dan jawaban untuk tahapan tes tulis seleksi Panwascam di Kabupaten Banyuwangi. Bocoran tersebut diberikan oleh Adrianus. “Bawaslu Banyuwangi juga melakukan kecurangan, yakni dengan sengaja menyebarkan lembar pertanyaan dan kunci jawaban kepada peserta tertentu,” kata Bambang.
Sementara itu, Bawaslu Banyuwangi dengan tegas membantah dalil aduan yang disampaikan Bambang Efendi. Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, rekrutmen Panwascam di Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sudah sangat maksimal melakukan perekrutan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Terkait dugaan bocoran soal dan jawaban tes tertulis, Hamim mengaku tidak mengetahuinya sama sekali. Terlebih, tes tulis diselenggarakan secara daring. “Setiap peserta memiliki username dan password masing-masing yang terkoneksi dengan Bawaslu Jatim,” terangnya.
Anggota Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale juga menilai, hal yang disampaikan Bambang Efendi tidak jelas. Bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan berupa tangkapan layar WhatsApp tidak jelas sumbernya. “Hal yang disampaikan pihak pengadu cacat formil. Sehingga saya menolak seluruh dalil aduan pengadu,” ujarnya.
Terkait hasil persidangan, Hamim menambahkan, pihaknya akan menerima hasil keputusan sidang DKPP. “Kami harapkan putusan yang seadil-adilnya dan apabila tidak terbukti, kami minta untuk direhabilitasi,” pungkasnya. (cw3/als)