BANYUWANGI – Meski sudah menetapkan 25 orang tersangka, Polresta Banyuwangi masih mengambil langkah antisipatif terkait kericuhan antara dua perguruan silat PSHT dan Pagar Nusa. Aparat kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi terjadinya bentrok di Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. ”Kita tetap menempatkan sejumlah personel di lokasi untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu.
Nasrun mengatakan, pasca bentrokan kedua perguruan tersebut memang cukup banyak memakan korban. Setidaknya belasan orang yang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Jika kejadian tersebut terulang lagi, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan yang lebih tegas.
Dalam kejadian tersebut, musala maupun rumah warga mengalami kerusakan. ”Ada beberapa personel yang masih ditempatkan, demi keamanan dan kondusivitas wilayah,” cetusnya.
Selain melakukan pengamanan, masih kata Nasrun, para personel bersama masyarakat sekitar melakukan perbaikan musala yang mengalami kerusakan. Perbaikan tersebut, juga melibatkan aparat dari TNI. ”Kita sudah membantu proses perbaikan, demi semuanya tetap berjalan normal dan aman,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan 25 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antara dua kelompok perguruan silat, Pagar Nusa dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Kamis lalu (10/3). Puluhan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas empat laporan polisi (LP) yang ditangani langsung oleh Polresta Banyuwangi serta Polda Jawa Timur (Jatim).
Dari 25 tersangka tersebut tidak semuanya ditahan. Lima tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dari satu LP yang ditangani, ada satu LP yang menetapkan hingga 15 orang sebagai tersangka. Sedangkan LP lainnya, ada satu hingga lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama-lamanya 5 tahun. Sebagian tersangka dikenakan pasal 187 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama-lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama-lamanya 5 tahun.