RadarBanyuwangi.id – Konflik sengketa lahan antara warga Desa Pakel, Kecamatan Licin dengan perkebunan swasta PT Bumi Sari Maju Sukses, akhirnya masuk ke ranah hukum. Salah satu warga yang mengklaim pemilik lahan, Musanef, 40, warga Dusun Durenan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, lapor ke Polresta Banyuwangi, Selasa (6/7).
Musanef melaporkan lima orang yang dianggap biang konflik di lahannya itu. Kelima orang itu, tiga orang pejabat di Pemerintah Desa Pakel, yakni Kepala Dusun Durenan, Desa Pakel, Suwarno, 54; Kepala Desa Pakel, Mulyadi, 56, dan staf Desa Pakel, Romli, 52. Sedang dua lainnya, warga setempat. “Ini ada unsur politik,” terang Musanef, 40.
Menurut Musanef, saat pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2018, kepala Desa Pakel Mulyadi saat kampanye menyampaikan akan merebut lahan di PT Bumi Sari Maju Sukses, dan menyertipikatkan lahan itu untuk kepentingan warga. “Banyak kepentingan, sehingga terjadi gejolak di Desa Pakel,” katanya.
Agar masalah ini tidak berkelanjutan, ia melaporkan lima orang yang diduga menjadi dalang dibalik konflik tersebut ke POlresta Banyuwangi. Kelima orang itu, Kepala Dusun Durenan, Desa Pakel, Suwarno, 54; Kepala Desa Pakel, Mulyadi, 56, dan staf Desa Pakel, Romli, 52. “Ada dua orang lagi dari warga,” terangnya.
Selain itu, Musanef juga menuntut akta tahun 1929 yang saat ini dipegang Suwarno, segera dikembalikan. Sebab, ia yang berhak memiliki akta tahun 1929 itu. “Saya sudah melaporkan ke Polresta Banyuwangi, sekarang menunggu proses selanjutnya,” katanya.
Musanef menduga kelima orang yang dipolisikan itu mengintimidasi warga agar menduduki perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses. Selain itu, banyak warga luar Desa Pakel yang melakukan perusakan tanaman kebun dan mendirikan pondok di kebun PT Bumi Sari Maju Sukses. “Saya juga tidak kenal mereka, diduga mereka itu diundang oleh kelima orang itu,” tuturnya.
Kepala Dusun Durenan, Desa Pekel, Suwarno mengaku tidak masalah dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan terkait masalah serupa oleh Musanef. Tapi, laporannya itu dicabut lagi. “Tidak apa-apa, silahkan saja itu hak Musanef,” cetusnya.
Suwarno mengakui akta tahun 1929 itu memang berada ditangannya, dan disimpan sejak tahun 1999 lalu. Akta tersebut dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan. “Tujuan saya hanya mengamankan akta tahun 1929, itu wasiat dari para tokoh Desa Pakel,” ungkapnya.
Isi akta tahun 1929 itu, terang dia, izin membuka lahan yang diperuntukan warga Desa Pekel, dan tidak ada tulisan atas nama ahli waris. “Jika Musanef mengaku ahli waris atas lahan sengketa, itu sangat tidak benar, dan jauh melenceng dari isi akta itu. Dalam akta yang disebut warga Desa Pakel dan bukan perseorangan,” ungkapnya.
Kepala Desa Pakel Mulyadi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui telah dilaporkan Musanef ke Polresta Banyuwangi. Jika ada panggilan secara resmi dari Polresta Banyuwangi, akan dipatuhi. “Akan saya patuhi jika itu memang proses hukum. Nanti, saya juga akan laporkan balik Musanef atas kasus tersebut,” katanya.(kri/abi)