24 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Terungkap Saat Warga Urus Sertifikat Wakaf

PEMBAYARAN Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bermasalah di Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono terungkap saat Imam Hajadi, 64, akan mengurus sertifikat tanah dan rumah. Saat itu, ditolak oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dianggap belum melunasi PBB.

Imam mengaku akan mengurus sertifikat untuk rumah dan tanahnya yang terletak sekitar 200 meter dari kantor Desa Sumbersari. “Ingin mengurus sertifikat untuk rumah dan tanah, rencananya tanah akan saya wakafkan untuk musala,” katanya.

Salah satu persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah, terang dia, itu pelunasan PBB. Tapi saat akan mengurus sertifikat itu, ditolak karena dianggap belum melunasi PBB sejak tahun 2018. “Katanya saya belum membayar PBB selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2013,” ungkapnya.

Baca Juga :  PCNU Bentuk Tim Satgas Tanah Wakaf NU

Imam mengaku kaget. Karena selama ini, setiap tahun selalu membayar PBB tepat waktu dan dibayar lunas. Atas pembayarannya itu, ia menerima bukti pembayaran pajak dari Kepala Dusun Semalang Tekad Raharjo. “Ada bukti pelunasannya,” ujarnya.

Karena kebutuhan sertifikat itu penting dan mendesak, Imam mengaku terpaksa membayar pajak lagi beserta denda untuk tanah sebesar Rp 950 ribu, dan denda untuk bangunan rumah sebesar Rp 550 ribu. “Harus bayar lagi, padahal setiap tahun sudah dilunasi,” imbuhnya.

Ditanya soal mekanisme pembayaran PBB, Imam mengaku dibayarkan melalui kepala dusun. Setelah dibayarkan, warga akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bertuliskan Lunas sebagai bukti telah membayar PBB. “Itu yang diberikan sebagai bukti bayar, kalau belum bayar tidak dapat (SPPT),” katanya.

Baca Juga :  Menteri Agraria Serahkan 1.026 Sertipikat Wakaf NU

Setelah ada kasus ini, Imam akhirnya melakukan pembayaran melalui Bank Jatim. Dari kasus tersebut, ia baru mengetahui jika bukti pelunasan yang benar bukan SPPT seperti yang biasa dilakukan di desanya. “Bukti pelunasan ada sendiri,” ujarnya.(gas/abi)

PEMBAYARAN Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bermasalah di Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono terungkap saat Imam Hajadi, 64, akan mengurus sertifikat tanah dan rumah. Saat itu, ditolak oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dianggap belum melunasi PBB.

Imam mengaku akan mengurus sertifikat untuk rumah dan tanahnya yang terletak sekitar 200 meter dari kantor Desa Sumbersari. “Ingin mengurus sertifikat untuk rumah dan tanah, rencananya tanah akan saya wakafkan untuk musala,” katanya.

Salah satu persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah, terang dia, itu pelunasan PBB. Tapi saat akan mengurus sertifikat itu, ditolak karena dianggap belum melunasi PBB sejak tahun 2018. “Katanya saya belum membayar PBB selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2013,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Tolak Makam di Tanah Wakaf Masjid

Imam mengaku kaget. Karena selama ini, setiap tahun selalu membayar PBB tepat waktu dan dibayar lunas. Atas pembayarannya itu, ia menerima bukti pembayaran pajak dari Kepala Dusun Semalang Tekad Raharjo. “Ada bukti pelunasannya,” ujarnya.

Karena kebutuhan sertifikat itu penting dan mendesak, Imam mengaku terpaksa membayar pajak lagi beserta denda untuk tanah sebesar Rp 950 ribu, dan denda untuk bangunan rumah sebesar Rp 550 ribu. “Harus bayar lagi, padahal setiap tahun sudah dilunasi,” imbuhnya.

Ditanya soal mekanisme pembayaran PBB, Imam mengaku dibayarkan melalui kepala dusun. Setelah dibayarkan, warga akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bertuliskan Lunas sebagai bukti telah membayar PBB. “Itu yang diberikan sebagai bukti bayar, kalau belum bayar tidak dapat (SPPT),” katanya.

Baca Juga :  Persawahan 34 Hektare Tergenang Air Hujan

Setelah ada kasus ini, Imam akhirnya melakukan pembayaran melalui Bank Jatim. Dari kasus tersebut, ia baru mengetahui jika bukti pelunasan yang benar bukan SPPT seperti yang biasa dilakukan di desanya. “Bukti pelunasan ada sendiri,” ujarnya.(gas/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/