MUNCAR, Jawa Pos Radar Genteng – Lokasi pabrik obat tradisional ilegal yang digrebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, pada Senin (13/3), ternyata sudah beroperasi cukup lama. Tapi anehnya, warga sekitar dan perangkat desa bersikukuh tidak mengetahui aktivitas di pabrik tersebut.
Salah satu warga Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Sujoko, 48, mengungkapkan, pabrik jamu tradisional itu sebenarnya sudah beroperasi cukup lama. “Sekitar tiga tahun lebih, sudah ada sejak sebelum pandemi Covid-19,” cetusnya.
Sujoko kurang sepakat dengan pernyataan warga sekitar yang menyebut pabrik itu baru ada setahun belakangan. Apalagi, lokasi pabrik yang berada di pemukiman padat penduduk itu kegiatannya tidak diketahui warga sekitar. “Aneh, meski katanya sudah setahun beroperasi, malah tidak tahu aktivitas di sana,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak mungkin pabrik yang sekaligus dijadikan gudang itu, tidak menarik perhatian masyarakat sekitar untuk mencari tahu informasinya. “Di sekitar pabrik itu aroma obat tradisional (jamu) pasti tercium, belum lagi aktivitas pengirimannya,” katanya.
Ditanya soal pemilik rumah yang dijadikan lokasi pembuatan obat tradisional ilegal itu, Sujoko menyampaikan rumah itu milik warga sekitar bernama Edi. “Punya orang situ juga, namanya Edi. Dia menyewakan rumah dan lahan pada pemilik usaha jamu berinisial SJO,” tuturnya.
Kepala Dusun Krajan, Deri, 55, bersikukuh tidak mengetahui aktivitas di pabrik tersebut. Jawabannya ini, sama dengan warga sekitar. “Tidak tahu menahu soal aktivitas (pabrik jamu tradisional) di sana,” katanya.
Kepala Desa Sumbersewu, Arisman juga menolak untuk memberikan keterangan lengkap terkait pabrik tersebut. Saat ditemui di kantornya pada jam kerja, mengaku sedang ada agenda di Banyuwangi. “Saya juga tidak tahu (soal aktivitas di pabrik itu), karena tidak dapat undangan,” jawabnya singkat saat dihubungi sejak Selasa (14/3) hingga Rabu (15/3).
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menggerebek jamu tradisional CV Putri Husada di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Senin (13/3). Belasan ribu botol jamu tradisional ilegal yang sudah siap edar ada di perusahaan itu, langsung diamankan petugas.
Namun, warga sekitar, Sri Utami, 45, mengaku tidak tidak tahu menahu soal aktivitas yang ada di lokasi tersebut. “Tidak tahu kegiatannya, tiba-tiba sudah ramai orang saat ada penggerebekan,” katanya, Selasa (14/3).(gas/abi)