23.7 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Temukan Belasan Jati Gelondongan di Lahan Kosong

PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Sebanyak 18 gelondong kayu jati yang diduga illegal, ditemukan petugas gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo, Sabtu (11/2). Kayu jati tanpa dokumen itu, berada di pekarangan rumah kosong Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Bripka Johanis Tandere mengatakan baru menggelar operasi gabungan bersama Perhutani. Dalam operasi itu, menemukan 18 gelondong kayu jati tanpa dokumen. “Di pekarangan rumah kosong,” terangnya.

Saat ditemukan, jelas dia, gelondongan kayu jati itu tertumpuk rapi. Lokasi ditemukan kayu jati ini, tidak jauh dari pekerangan rumah warga. “Gelondongan kayu jati ditumpuk rapi,” ungkapnya.

Baca Juga :  IDI Minta Perhatikan Kesehatan Anak

Operasi gabungan itu, terang Kanit Reskrim, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat ada kayu yang dibawa sejumlah orang dengan gerandong. “Kayu jati diangkut ke perkampungan,” terangnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi, jelas dia, pelaku tampak terorganisir dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengamankan rute perjalanan, dan sopir gerandong memahami jalan alternatif yang jauh dari pengawasan petugas. “Seperti sudah ada skenarionya, dan dilakukan setiap menjelang maghrib,” katanya.

Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna mengatakan, 18 gelondong kayu jati ilegal itu didapat dari hasil penebangan tanpa izin di kawasan hutan. “Perkiraan dari Petak 85F, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan,” cetusnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Tangkap Pelaku Illegal Logging

Barang bukti tersebut, jelas dia, kemudian diamankan di TPK Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Untuk pemilik kayu, tidak ada yang tahu. “Untuk penyelidikan kayu jati ini, kita serahkan pada polisi,” katanya.(gas/abi)

PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Sebanyak 18 gelondong kayu jati yang diduga illegal, ditemukan petugas gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo, Sabtu (11/2). Kayu jati tanpa dokumen itu, berada di pekarangan rumah kosong Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Bripka Johanis Tandere mengatakan baru menggelar operasi gabungan bersama Perhutani. Dalam operasi itu, menemukan 18 gelondong kayu jati tanpa dokumen. “Di pekarangan rumah kosong,” terangnya.

Saat ditemukan, jelas dia, gelondongan kayu jati itu tertumpuk rapi. Lokasi ditemukan kayu jati ini, tidak jauh dari pekerangan rumah warga. “Gelondongan kayu jati ditumpuk rapi,” ungkapnya.

Baca Juga :  IDI Minta Perhatikan Kesehatan Anak

Operasi gabungan itu, terang Kanit Reskrim, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat ada kayu yang dibawa sejumlah orang dengan gerandong. “Kayu jati diangkut ke perkampungan,” terangnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi, jelas dia, pelaku tampak terorganisir dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengamankan rute perjalanan, dan sopir gerandong memahami jalan alternatif yang jauh dari pengawasan petugas. “Seperti sudah ada skenarionya, dan dilakukan setiap menjelang maghrib,” katanya.

Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna mengatakan, 18 gelondong kayu jati ilegal itu didapat dari hasil penebangan tanpa izin di kawasan hutan. “Perkiraan dari Petak 85F, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan,” cetusnya.

Baca Juga :  Batang Pohon Pinus Banyak Dicuri

Barang bukti tersebut, jelas dia, kemudian diamankan di TPK Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Untuk pemilik kayu, tidak ada yang tahu. “Untuk penyelidikan kayu jati ini, kita serahkan pada polisi,” katanya.(gas/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/