SALAH SATU tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Katiman, 67, asal Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar mengakui telah melakukan pencabulan pada NP, tetangganya yang masih berumur 17 tahun.
Saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Muncar, Katiman mengaku telah berhubungan pada korban yang berkebutuhan khusus itu sebanyak 10 kali. “Katiman ini saja 10 kali, setelah hubungan korban diberi uang Rp 50 ribu,” cetus Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Sadimun.
Dari 10 kali perbuatan tidak patut itu, jelas dia, paling banyak dilakukan di rumah Katiman. Korban dipanggil dengan iming-iming akan diberi uang Rp 50 ribu. “Setiap mengajak main gituan, Katiman memberi uang Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Selain di rumahnya, lanjut Sadimun, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di gubuk tengah kebun buah naga miliknya. Di gubuk itu, korban dua kali dipaksa melayani nafsu kakek itu. “Tersangka mengaku 10 kali itu mulai Mei 2022 hingga Januari 2023,” ungkapnya.
Dalam keterangannya pada polisi, tersangka mengaku telah mengetahui korban anak berkebutuhan khusus. Dan kondisi itu, ternyata dimanfaatkan untuk menyalurkan hasratnya. “Katiman tahu kalau Wagiran dan Suyono juga ikut menyetubuhi korban,” terangnya.
Hanya saja, Katiman tidak tahu Wagiran dan Suyono yang juga tetangga korban itu berapa kali menggoyang korban yang anak yatim itu. “Tiga pelaku itu masih tetangga korban semua, yang dua buron,” katanya.(gas/abi)