SEMENTARA itu, Polsek Genteng menggerebek warung penjual minuman keras (miras) milik Koesnadi di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Senin malam (7/5). Dalam operasi itu, mereka berhasil mengamankan 12 botol miras jenis Bir Prost.
Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwi Jadmiko, pemilik warung yang digerebek sengaja menjual dan memperdagangkan miras tanpa dilengkapi dengan surat izin resmi. Oleh karena itu, sejumlah barang bukti serta pemilik toko lagsung digelandang ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan. “Kami sudah amankan barang bukti, pemilik toko akan dikenakan tipiring (tidak pidana ringan),” ujarnya.
Operasi yang diloakukan itu, karena banyak warga yang resah oleh penjualan miras di warung tersebut. Di sisi lain, penjualan miras ditindak polisi untuk mengantisipasi agar tidak timbul korban jiwa akibat menenggak miras. “Sebagaimana kita ketahui bersama, telah banyak korban berjatuhan akibat miras,” ucapnya.
Dalam operasi itu, tidak ditemukan miras oplosan. Yang ditemukan hanya penjualan miras tak dilengkapi izin. “Dalam razia itu, kita mengamankan 12 botol miras yang dijual tanpa surat izin,” ungkapnya.