23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Polsek Genteng Gerebek Warung Penjual Miras

SEMENTARA itu, Polsek Gen­teng menggerebek warung pen­jual minuman keras (miras) milik Koesnadi di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Senin malam (7/5). Da­lam operasi itu, mereka ber­hasil mengamankan 12 botol mi­ras jenis Bir Prost.

Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwi Jadmiko, pe­milik warung yang digerebek sengaja menjual dan memper­da­gangkan miras tanpa dileng­kapi dengan surat izin resmi. Oleh karena itu, sejumlah barang bukti serta pemilik toko lagsung digelandang ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan. “Kami sudah amankan barang bukti, pemilik toko akan dike­nakan tipiring (tidak pidana ri­ngan),” ujarnya.

Operasi yang diloakukan itu, karena banyak warga yang resah oleh penjualan miras di warung tersebut. Di sisi lain, penjualan mi­ras ditindak polisi untuk me­ng­­antisipasi agar tidak timbul korban jiwa akibat menenggak miras. “Sebagaimana kita ketahui ber­sama, telah banyak korban ber­jatuhan akibat miras,” ucap­nya.

Baca Juga :  Sopir Ngantuk, Mobil Honda Brio Tubruk Tiang Listrik

Dalam operasi itu, tidak dite­mukan miras oplosan. Yang di­temukan hanya penjualan mi­ras tak dilengkapi izin. “Dalam razia itu, kita mengamankan 12 botol miras yang dijual tanpa surat izin,” ungkapnya.

SEMENTARA itu, Polsek Gen­teng menggerebek warung pen­jual minuman keras (miras) milik Koesnadi di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Senin malam (7/5). Da­lam operasi itu, mereka ber­hasil mengamankan 12 botol mi­ras jenis Bir Prost.

Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwi Jadmiko, pe­milik warung yang digerebek sengaja menjual dan memper­da­gangkan miras tanpa dileng­kapi dengan surat izin resmi. Oleh karena itu, sejumlah barang bukti serta pemilik toko lagsung digelandang ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan. “Kami sudah amankan barang bukti, pemilik toko akan dike­nakan tipiring (tidak pidana ri­ngan),” ujarnya.

Operasi yang diloakukan itu, karena banyak warga yang resah oleh penjualan miras di warung tersebut. Di sisi lain, penjualan mi­ras ditindak polisi untuk me­ng­­antisipasi agar tidak timbul korban jiwa akibat menenggak miras. “Sebagaimana kita ketahui ber­sama, telah banyak korban ber­jatuhan akibat miras,” ucap­nya.

Baca Juga :  Langgar SE MUI, Tempat Karaoke Ashika Kena Semprit

Dalam operasi itu, tidak dite­mukan miras oplosan. Yang di­temukan hanya penjualan mi­ras tak dilengkapi izin. “Dalam razia itu, kita mengamankan 12 botol miras yang dijual tanpa surat izin,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Yuk, Ikut Kontes si Gembul Kucingku!

Setia Mengendarai Toyota Hardtop

Warga Khawatir Sungai Samir Beracun

SMA NU Genteng Peringati Maulid Nabi

Artikel Terbaru

/