24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Tolak Rumahnya Dieksekusi, Nenek Ini Rela Bersujud di Kaki Orang Ini

BANYUWANGI – Eksekusi rumah beserta bengkel dan tempat cuci mobil milik Halimatus Sa’diyah, 56, di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, berlangsung cukup panas dan dramatis, Selasa (6/11).

Saat juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi datang bersama aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Halimatus Sadiyah yang belum mengosongkan rumahnya, berupaya untuk mempertahankan rumah yang telah dihuni puluhan tahun lalu itu. “Eksekusi yang manusiawi, jangan seperti ini,” teriak kuasa hukum Halimatus Sadiyah, Syaiful Muttaqin SH.

Teriakan Syaiful Muttaqin itu, mengundang reaksi keras dari Emil Makruf SH, kuasa hukum pemohon eksekusi Soen Ie alias Irwan Sugianto, 60, asal Surabaya. Kedua pengacara itu, nyaris baku hantam. Untungnya anggota kepolisian di bawah komando Kabagops Kompol Sumartono, bisa sigap dan berhasil melerai kedua pengacara itu. “Jangan ada keributan, kami kepolisian bertanggung jawab pada keamanan proses eksekusi. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur sesuai prosedur,” tegas Kompol Sumartono.

Baca Juga :  Kantor Baru, UPZ Muncar Maksimalkan ZIS

Keributan dalam eksekusi itu berawal saat juru sita PN Banyuwangi Sunardi membacakan surat perintah eksekusi di kantor Desa Wringinagung. Suasana itu semakin memanas setelah juru sita PN Banyuwangi terus melakukan proses eksekusi. “Protes saya itu untuk keadilan dan prikemanusiaan,” cetus Syaiful Muttaqin SH.

Saat rumah beserta bengkel dan tempat cucian mobil itu akan dieksekusi, Supinah, 81, ibu kandung  Halimatus Sadiyah yang sedang sakit keluar dari rumah. Ibu berusia lanjut itu, telah lama dirawat di rumah itu. “Apakah yang seperti ini masih disebut berperikemanusiaan, mana hati nurani kita,” kata Syaiful Muttaqin.

Bukan hanya itu, jelas dia, Halimatus Sa’diyah yang terpukul karena rumahnya akan disita, harus rela bersujud pada Soen Ie alias Irwan Sugianto hanya untuk memberi waktu pada keluarganya. “Bukan untuk menghambat proses eksekusi, kami meminta ruang negosiasi agar klien saya bisa mengeluarkan perabotan dan peralatan bengkel dengan cara lebih manusiawi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sukses Hilangkan Nyeri berkat Kolaborasi Pasien dan Tenaga Kesehatan

Sementara itu, Emil Ma’ruf SH selaku kuasa hukum Soen Ie alias Irwan Sugianto, menilai proses eksekusi yang dilakukan PN Banyuwangi ini sudah sesuai prosedur. “Sudah sesuai hukum acara eksekusi, perintah eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Emil menyayangkan sikap pengacara termohon eksekusi yang sangat arogansi. Padahal, pihaknya sudah memberikan toleransi untuk mengosongkan rumah tersebut. “Jangan begitulah, kalau memang tidak terima, silakan menempuh jalur hukum. Tapi eksekusi harus tetap dijalankan,” cetusnya.

Untuk sekedar diketahui, sebelum eksekusi rumah dan bengkel UD Mulya Jaya milik Halimatus Sa’diyah itu dilakukan. Rumah dan bengkel tersebut dijadikan jaminan di Lippo Bank. Dalam perjalanannya, bangunan di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, itu akhirnya dilelang oleh bank dan dimenangkan oleh Soen Ie alias Irwan Sugianto.(abi)

BANYUWANGI – Eksekusi rumah beserta bengkel dan tempat cuci mobil milik Halimatus Sa’diyah, 56, di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, berlangsung cukup panas dan dramatis, Selasa (6/11).

Saat juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi datang bersama aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Halimatus Sadiyah yang belum mengosongkan rumahnya, berupaya untuk mempertahankan rumah yang telah dihuni puluhan tahun lalu itu. “Eksekusi yang manusiawi, jangan seperti ini,” teriak kuasa hukum Halimatus Sadiyah, Syaiful Muttaqin SH.

Teriakan Syaiful Muttaqin itu, mengundang reaksi keras dari Emil Makruf SH, kuasa hukum pemohon eksekusi Soen Ie alias Irwan Sugianto, 60, asal Surabaya. Kedua pengacara itu, nyaris baku hantam. Untungnya anggota kepolisian di bawah komando Kabagops Kompol Sumartono, bisa sigap dan berhasil melerai kedua pengacara itu. “Jangan ada keributan, kami kepolisian bertanggung jawab pada keamanan proses eksekusi. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur sesuai prosedur,” tegas Kompol Sumartono.

Baca Juga :  Bibir Sungai Karangdoro Rawan Longsor

Keributan dalam eksekusi itu berawal saat juru sita PN Banyuwangi Sunardi membacakan surat perintah eksekusi di kantor Desa Wringinagung. Suasana itu semakin memanas setelah juru sita PN Banyuwangi terus melakukan proses eksekusi. “Protes saya itu untuk keadilan dan prikemanusiaan,” cetus Syaiful Muttaqin SH.

Saat rumah beserta bengkel dan tempat cucian mobil itu akan dieksekusi, Supinah, 81, ibu kandung  Halimatus Sadiyah yang sedang sakit keluar dari rumah. Ibu berusia lanjut itu, telah lama dirawat di rumah itu. “Apakah yang seperti ini masih disebut berperikemanusiaan, mana hati nurani kita,” kata Syaiful Muttaqin.

Bukan hanya itu, jelas dia, Halimatus Sa’diyah yang terpukul karena rumahnya akan disita, harus rela bersujud pada Soen Ie alias Irwan Sugianto hanya untuk memberi waktu pada keluarganya. “Bukan untuk menghambat proses eksekusi, kami meminta ruang negosiasi agar klien saya bisa mengeluarkan perabotan dan peralatan bengkel dengan cara lebih manusiawi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Obok-Obok Dua Tempat Pelacuran

Sementara itu, Emil Ma’ruf SH selaku kuasa hukum Soen Ie alias Irwan Sugianto, menilai proses eksekusi yang dilakukan PN Banyuwangi ini sudah sesuai prosedur. “Sudah sesuai hukum acara eksekusi, perintah eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Emil menyayangkan sikap pengacara termohon eksekusi yang sangat arogansi. Padahal, pihaknya sudah memberikan toleransi untuk mengosongkan rumah tersebut. “Jangan begitulah, kalau memang tidak terima, silakan menempuh jalur hukum. Tapi eksekusi harus tetap dijalankan,” cetusnya.

Untuk sekedar diketahui, sebelum eksekusi rumah dan bengkel UD Mulya Jaya milik Halimatus Sa’diyah itu dilakukan. Rumah dan bengkel tersebut dijadikan jaminan di Lippo Bank. Dalam perjalanannya, bangunan di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, itu akhirnya dilelang oleh bank dan dimenangkan oleh Soen Ie alias Irwan Sugianto.(abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/