23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Sengketa Lahan Warga vs Kebun, Majelis Hakim PTUN Akan Turun ke Pakel

SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses pada Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Licin, Mulyadi di PTUN Surabaya, kembali digelar, kemarin (4/11). Dalam sidang kali ini, agendanya pemeriksaan berkas gugatan atau pra sidang.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Tedi Romyadi SH, tampaknya memberikan toleransi. Meski berkas gugatan belum dinyatakan lengkap, majelis hakim sudah mengagendakan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa. Rencananya, PS  akan dilakukan pada Jumat (12/11).

Hanya saja, majelis hakim meminta berkas gugatan dilengkapi. Untuk tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Habibus Shalihin, SH, diminta menunjukkan bukti atau lokasi yang dimaksut oleh tergugat, hingga mengeluarkan surat keterangan kepala desa nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018, surat keterangan nomor 640/…/429.422.06/2018 tertanggal 22 Nopember 2018, dan surat keputusan Kades Pakel nomor 188/21/KEP/429.422.06/2018 tertanggal 05 Desember 2018. “Proses gugatan masih terus berjalan,” cetus kuasa hukum PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, Ceitra Sanaissara Hamamnudin, SH.

Dalam siding lanjutan ini, terang dia, masih proses pemeriksaan dan melengkapi berkas gugatan. “Ini masih pra sidang, belum dilakukan sidang. Masih ada berkas yang harus dilengkapi,” kata Nudin, sapaan Ceitra Sanaissara Hamamnudin, SH.

Baca Juga :  Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung Singojuruh-Sempu Mulai Dibenahi

Meski gugatan dianggap belum lengkap, terang dia, tapi majelis hakim meminta dilakukan PS ke lokasi sengketa. Ini untuk mengetahui lokasi yang dimaksut dalam perkara. “Kita akan menyiapkan sejumlah berkas bukti kepemilikan tanah, sertifikat hak huna usaha (HGU) sejak 60 tahun lalu. Bukti itu akan kita berikan kepada hakim di lokasi sengketa,” terangnya.

Nudin menyebut bukan hanya pihaknya yang diminta membuktikan dengan bukti-bukti yang ada. Pihak tergugat, juga memiliki kesempatan yang sama dengan memberikan dan menunjukkan lokasi lahan. “Untuk PS pekan depan itu, kita menunggu pengadilan atau hakim mengenai agendanya, mungkin melibatkan BPN maupun keamanan setempat,” jelasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel Mulyadi, Habibus Shalihin SH yang hadir dalam persidangan itu menjelaskan penggugat masih merevisi gugatan yang diajukan sesuai arahan hakim. Dalam revisi tersebut, diminta melengkapi dan menjelaskan persoalan sengketa yang sebelumnya menyoal tiga objek, kini satu objek saja.

Objek sengketa yang sebelumnya tiga, itu surat keterangan Kades dengan nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018, surat keterangan nomor 640/…/429.422.06/2018 tertanggal 22 Nopember 2018, dan surat keputusan Kades Pakel nomor 188/21/KEP/429.422.06/2018 tertanggal 05 Desember 2018. “Sekarang hanya tinggal satu objek sengketa yang diterbitkan kades, yakni dengan nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018,” katanya.

Baca Juga :  Safari Ramadan Digelar Di Masjid Baitunna'im

Perubahan itu, terang dia, karena dua objek atau surat yang menjadi persoalan tidak berlaku. Sehingga, menunggu penggugat melengkapi sesuai arahan majelis hakim. “Kita belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam, karena memang belum mendapatkan surat gugatan secara utuh,” tegasnya.

Yang pasti, terang dia, saat dilakukan PS oleh majelis hakim, pihaknya kades tetap akan menunjukkan lokasi sengketa, agar majelis hakim mengetahui dan melihat lokasi secara gamblang. “Kita akan tunjukkan lokasi dan bukti-bukti yang kita miliki,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, menempuh jalur hukum. Perkebunan yang berlokasi tiga desa, yakni Desa Kluncing dan Pakel, Kecamatan Licin, dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon, mengajukan gugatan pada kepala Desa Pakel Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.(abi)

SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses pada Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Licin, Mulyadi di PTUN Surabaya, kembali digelar, kemarin (4/11). Dalam sidang kali ini, agendanya pemeriksaan berkas gugatan atau pra sidang.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Tedi Romyadi SH, tampaknya memberikan toleransi. Meski berkas gugatan belum dinyatakan lengkap, majelis hakim sudah mengagendakan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa. Rencananya, PS  akan dilakukan pada Jumat (12/11).

Hanya saja, majelis hakim meminta berkas gugatan dilengkapi. Untuk tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Habibus Shalihin, SH, diminta menunjukkan bukti atau lokasi yang dimaksut oleh tergugat, hingga mengeluarkan surat keterangan kepala desa nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018, surat keterangan nomor 640/…/429.422.06/2018 tertanggal 22 Nopember 2018, dan surat keputusan Kades Pakel nomor 188/21/KEP/429.422.06/2018 tertanggal 05 Desember 2018. “Proses gugatan masih terus berjalan,” cetus kuasa hukum PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, Ceitra Sanaissara Hamamnudin, SH.

Dalam siding lanjutan ini, terang dia, masih proses pemeriksaan dan melengkapi berkas gugatan. “Ini masih pra sidang, belum dilakukan sidang. Masih ada berkas yang harus dilengkapi,” kata Nudin, sapaan Ceitra Sanaissara Hamamnudin, SH.

Baca Juga :  Jembatan Bolong Akhirnya Diperbaiki

Meski gugatan dianggap belum lengkap, terang dia, tapi majelis hakim meminta dilakukan PS ke lokasi sengketa. Ini untuk mengetahui lokasi yang dimaksut dalam perkara. “Kita akan menyiapkan sejumlah berkas bukti kepemilikan tanah, sertifikat hak huna usaha (HGU) sejak 60 tahun lalu. Bukti itu akan kita berikan kepada hakim di lokasi sengketa,” terangnya.

Nudin menyebut bukan hanya pihaknya yang diminta membuktikan dengan bukti-bukti yang ada. Pihak tergugat, juga memiliki kesempatan yang sama dengan memberikan dan menunjukkan lokasi lahan. “Untuk PS pekan depan itu, kita menunggu pengadilan atau hakim mengenai agendanya, mungkin melibatkan BPN maupun keamanan setempat,” jelasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel Mulyadi, Habibus Shalihin SH yang hadir dalam persidangan itu menjelaskan penggugat masih merevisi gugatan yang diajukan sesuai arahan hakim. Dalam revisi tersebut, diminta melengkapi dan menjelaskan persoalan sengketa yang sebelumnya menyoal tiga objek, kini satu objek saja.

Objek sengketa yang sebelumnya tiga, itu surat keterangan Kades dengan nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018, surat keterangan nomor 640/…/429.422.06/2018 tertanggal 22 Nopember 2018, dan surat keputusan Kades Pakel nomor 188/21/KEP/429.422.06/2018 tertanggal 05 Desember 2018. “Sekarang hanya tinggal satu objek sengketa yang diterbitkan kades, yakni dengan nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018,” katanya.

Baca Juga :  Loket Layanan BPN Banyuwangi Jadi Percontohan

Perubahan itu, terang dia, karena dua objek atau surat yang menjadi persoalan tidak berlaku. Sehingga, menunggu penggugat melengkapi sesuai arahan majelis hakim. “Kita belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam, karena memang belum mendapatkan surat gugatan secara utuh,” tegasnya.

Yang pasti, terang dia, saat dilakukan PS oleh majelis hakim, pihaknya kades tetap akan menunjukkan lokasi sengketa, agar majelis hakim mengetahui dan melihat lokasi secara gamblang. “Kita akan tunjukkan lokasi dan bukti-bukti yang kita miliki,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, menempuh jalur hukum. Perkebunan yang berlokasi tiga desa, yakni Desa Kluncing dan Pakel, Kecamatan Licin, dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon, mengajukan gugatan pada kepala Desa Pakel Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.(abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/