SONGGON – Diduga telah mencabuli salah satu siswi SMA berinisial ST, 16, Nur Huda, 26, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Songgon, ditangkap oleh anggota polsek setempat di rumahnya, Senin malam (5/2).
Tersangka yang dikenal pengangguran itu, oleh polisi langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Bakin.
Tindakan tegas polisi itu, setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua ST yang tinggal di Dusun Sangkur, Desa Bunder, Kecamatan Kabat. Dalam laporannya, tersangka dituduh telah melakukan kekerasan, pemaksaan, dan tipu muslihat. “Dari laporan itu, kita langsung bertindak,” katanya.
Tersangka dan korban, terang kapolsek, sebenarnya belum saling kenal. Keduanya kenalan saat naik motor dengan berjajar pada Senin (29/1). Tersangka merayu korban untuk diajak main bersama. “Korban diiming-iming uang Rp 200 ribu,” terangnya.
Dalam perjalanan naik motor itu, lanjut dia, keduanya melintasi kebun yang ada di Dusun Sroyo Timur, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon. Di tempat yang sepi itu, tersangka menghadang motor yang dinaiki korban. “Motor tersangka menghadang motor korban,” katanya.
Saat korban berhenti di tengah kebun itu, jelas dia, tersangka langsung menarik tangan korban dan diseret ke tengah kebun yang sepi. “Di tengah kebun itu tersangka melakukan kekerasan dengan cara menyekap korban dari belakang,” terangnya.
Tidak hanya itu, tersangka sambil menggerayangi daerah terlarang juga memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya. “Korban tetap tidak mau dan terus berontak,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, masih kata kapolsek, korban berhasil melepaskan diri dan langsung pulang. Setiba di rumahnya, semua yang baru dialami itu diceritakan pada orang tuanya. “Orang tua korban tidak terima, dan langsung melaporkan ke polsek,” terangnya. (*)