RadarBanyuwangi.id – Supriyanto, 30, asal Dusun Plaosan, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo kini harus berurusan dengan polisi. Ayah dua anak itu diduga mencuri jeruk di kebun milik mantan juragannya di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, kemarin (5/4).
Dalam aksinya, pelaku memetik buah jeruk milik Taufik, 40, di hingga kuintal di kebun Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. “Pelaku ini diduga sudah berniat membobol kebun jeruk,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Endro Abrianto.
Menurut kapolsek, saat beraksi itu pelaku sudah membawa tobos yang ditaruh di motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi miliknya. “Pelaku masuk ke kebun jeruk dengan cara membobol pagar tanaman hidup,” ujarnya.
Usai memetik buah jeruk, pelaku pergi dengan naik motornya. Tapi, dihadang oleh warga. Sebelumnya, ada warga yang curiga saat tersangka masuk ke kebun jeruk dengan cara merusak pagar. “Masuk tidak lewat pintu, tapi merusak pagar,” cetusnya.
Pada warga, pelaku ini sempat mengaku disuruh juragannya untuk memetik buah jeruk. Tapi, warga tidak percaya karena sudah sebulan tidak pernah datang ke tempat juragannya. “Ditanya bertele-tele, sempat dihajar massa,” cetusnya.
Selanjutnya, warga membawa pelaku ke Kantor Desa Bulurejo dan menyerahkan ke Polsek Purwoharjo. Warga yang marah dengan menghajar dan menyerahkan ke polisi, karena selama ini sering terjadi pencurian jeruk. “Kami mengamankan pelaku agar tidak menjadi target amukan massa,” katanya.
Menurut kapolsek, pelaku ini sempat menjadi buruh harian lepas di tempat korban. Karena upah yang diterima terlalu sedikit, akhirnya pelaku tidak mau ikut korban. “Katanya hanya dibayar Rp 60 ribu per hari,” jelasnya.
Upah itu, masih kata dia, dianggap pelaku terlalu sedikit jika dibandingkan dengan upah buruh harian lepas di tempat lain yang dibayar Rp 80 ribu per hari. “Karena pelaku tidak bekerja dan kebutuhan ekonominya tidak tercukupi, akhirnya nekat mencuri jeruk di kebun mantan juragannya,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian. Lantaran barang bukti buah jeruk yang dicuri hanya senilai Rp 1 juta, maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Korban ternyata memaafkan, dan disepakati kasus ini tidak dilanjutkan lagi,” pungkasnya.