JawaPos.com – Penjual minuman keras (miras) jenis bir bintang langsung diamankan polisi. Salamun, 54, warga Desa Kaliploso Kecamatan Cluring diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Pelaku juga kita amankan. Dia diberi pembinaan dan identitasnya kita data. Pelaku juga dikenai sanksi tipiring agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madreas.
Menurutnya, razia miras tidak hanya berhenti disitu saja. “Razia miras akan terus dilakukan sepanjang ada warga yang memperjualbelikan miras,” pungkas Bedjo Madreas.