29.1 C
Banyuwangi
Thursday, March 23, 2023

Hajar Mantan Istri, Dijemput Polisi

BANGOREJO, Jawa Pos Radar Genteng – Diduga telah menganiaya Sri Astutik, 42, mantan istrinya hingga mengalami luka memar di pipi kiri, Edi Purwanto, 47, warga Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap polisi di rumahnya, Senin (30/1).

Sambil menjalani pemeriksaan, pelaku itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan Polsek Bangorejo. “Pelaku sudah kami amankan, ini masih menjalani pemeriksaan,” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Selasa (31/1).

Menurut Kapolsek, dugaan penganiayaan itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil beberapa potong pakainnya yang masih tertinggal setelah perceraian. “Pada Rabu (25/1) siang, korban datang ke rumah tersangka untuk ambil baju,” terangnya.

Baca Juga :  PA Ajak BPN Eksekusi Tanah Waris

Saat mengambil baju itu, jelas Kapolsek, korban tidak izin pada mantan suaminya itu. Dan itu, membuat pelaku marah. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok. “Pelaku tidak bisa mengontrol emosinya dan memukul korban pada bagian pipi dengan tangannya,” katanya.

Tidak hanya memukul, jelas dia, pelaku juga merampas handphone (HP) milik korban. HP ini oleh tersangka dibanting hingga rusak. Mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, korban pulang dan menceritakan kepada keluarganya. “Akhirnya korban lapor ke polsek,” jelasnya.

Dari laporan korban itu, masih kata Kapolsek, anggota meluncur ke rumah pelaku dan menangkapnya. Saat ini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perbuatannya tersebut. “Pelaku kami ganjar pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.(sas/abi)

Baca Juga :  Petani Meninggal Jatuh dari Pohon Kelapa

 

 

 

 

BANGOREJO, Jawa Pos Radar Genteng – Diduga telah menganiaya Sri Astutik, 42, mantan istrinya hingga mengalami luka memar di pipi kiri, Edi Purwanto, 47, warga Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap polisi di rumahnya, Senin (30/1).

Sambil menjalani pemeriksaan, pelaku itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan Polsek Bangorejo. “Pelaku sudah kami amankan, ini masih menjalani pemeriksaan,” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Selasa (31/1).

Menurut Kapolsek, dugaan penganiayaan itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil beberapa potong pakainnya yang masih tertinggal setelah perceraian. “Pada Rabu (25/1) siang, korban datang ke rumah tersangka untuk ambil baju,” terangnya.

Baca Juga :  Temukan Uang Kuno di Desa Karangsari

Saat mengambil baju itu, jelas Kapolsek, korban tidak izin pada mantan suaminya itu. Dan itu, membuat pelaku marah. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok. “Pelaku tidak bisa mengontrol emosinya dan memukul korban pada bagian pipi dengan tangannya,” katanya.

Tidak hanya memukul, jelas dia, pelaku juga merampas handphone (HP) milik korban. HP ini oleh tersangka dibanting hingga rusak. Mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, korban pulang dan menceritakan kepada keluarganya. “Akhirnya korban lapor ke polsek,” jelasnya.

Dari laporan korban itu, masih kata Kapolsek, anggota meluncur ke rumah pelaku dan menangkapnya. Saat ini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perbuatannya tersebut. “Pelaku kami ganjar pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.(sas/abi)

Baca Juga :  Dua Pengunjung Pulau Merah Digulung Ombak

 

 

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/