JawaPos.com – Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan toko di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dihentikan oleh anggota Satpol PP Banyuwangi kemarin (31/12). Bangunan milik Matsubandi, 55, warga Dusun, Krajan, Desa Benculuk Kecamatan Cluring yang berdiri di atas aliran sungai itu, diduga melanggar peraturan daerah (perda).
Bangunan itu pernah disegel oleh petugas penertiban lantaran tidak mengantongi IMB. Namun, pemilik tetap melanjutkan pembangunan toko itu tanpa mengurus izin terlebih dahulu. ”Saya sudah mendapatkan izin dari petugas Satpol PP Kecamatan Srono,” ujar Matsubandi.
Matsubandi mengaku berani meneruskan pembangunan lantaran telah mendapat izin dari oknum trantib Satpol PP Kecamatan Srono yang bernama Sandono. Atas dasar itu, Matsubandi melepas segel dan meneruskan pembangunan tokonya. ”Saya berani meneruskan pembangunan lantaran sudah mendapat izin dari Sandono.” ujarnya.
Matsubandi mengaku tidak mengerti soal aturan. Saat mendapat izin petugas Satpol PP untuk meneruskan bangunan toko, dia langsung melanjutkan pembangunan tanpa mengurus IMB. ”Sandono datang ke rumah saya dan memberi izin pembangunan toko tersebut,” paparnya.
Diakui bangunan toko itu belum memiliki izin. Matsubandi mengaku untuk mengurus izin bangunan di atas aliran sungai sangat sulit, sehingga dia memilih tidak meneruskan pembangunan toko tersebut. ”Toko itu mulai saya dirikan tahun 2017, karena izinnya yang ruwet saya tidak meneruskan kembali pembangunannya,” ungkapnya.
Sayangnya KBO Satpol PP Kecamatan Srono Sandono tidak bisa dikonfirmasi. Saat wartawan Jawa Pos Radar Genteng menghubungi melalui ponselnya untuk menanyakan izin yang diberikan pada pemilik bangunan itu, panggilan yang dilayangkan tidak mendapat jawaban.
Sementara Kasi Penyidik Satpol PP Banyuwangi Ahmad Ripai menyebut, bangunan milik Matsubadi itu liar karena belum mengantongi IMB. Untuk sementara, pembangunan toko itu dihentikan. ”Pembangunan bisa dilanjutkan kalau sudah memiliki izin,” paparnya.
Ripai mengatakan pemilik bersedia menghentikan pembangunan toko sambil mengurus izin. Selama ini, yang bersangkutan tidak mengantongi izin. ”Pemilik toko bersedia mengurus izin, untuk membangun wajib punya IMB,” tegasnya. (abi/c1)