JawaPos.com – Jajaran Polsek Srono mengamankan dua orang diduga melakukan judi sabung ayam. Keduanya ditangkap karena diduga judi dengan menggunakan taruhan Uang.
“Dua pelaku diamankan di Dusun Sukorejo Rt 01 Rw 02, Desa Sukomaju, Srono,” kata Kapolsek Srono AKP Mulyono.
Kedua pria itupun digelandang ke Mapolsek Srono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Satu pelaku bernama Lucky Bagus Hardiyanto asal Desa Kebaman, sedangkan satu pelaku lagi yaitu M Dadang Pahala asal Desa Sukomaju,” tegas AKP Mulyono.